Pengurus PWI Diminta Patuhi Instruksi Soal THR

img
Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian.

MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung Supriyadi Alfian meminta pengurus PWI mematuhi instruksi Ketua Umum (Ketum) PWI Atal S Depari soal tunjangan hari raya atau THR.

Menurut Supriyadi, Ketum PWI melarang pengurus PWI mengajukan proposal atau permintaan THR kepada pihak luar.

"Instruksi Ketum PWI sejalan dengan surat edaran Dewan Pers," kata Supriyadi Alfian pada Kamis 6 Mei 2021. 

Menurut dia, pada 27 April lalu sempat beredar surat soal THR dari pengurus PWI salah satu kabupaten di Lampung. Pengurus PWI provinsi kemudian melakukan pengecekan atas kebenarannya.

“Ternyata benar. Saya meminta semua proposal yang telah ke luar ditarik. Lalu, pengurus provinsi mengadakan rapat untuk menyikapi. Kami juga sudah memberikan peringatan keras tertulis,” jelasnya. 

Baca Juga: Atal S Depari: THR Kewajiban Perusahaan

Dari klarifikasi, diakui oleh pengurus kabupaten bahwa mereka belum mengetahui adanya edaran Dewan Pers tentang permintaan bantuan THR, karena pengurus baru.

"Tujuan ingin membantu sesama teman, malah langkah yang salah. Mereka pengurus baru,” katanya.

Pemilik Harian Momentum ini menuturkan, sanksi keras dikeluarkan atas pertimbangan etika profesi jurnalistik. Untuk menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas dan menjunjung nilai profesionalisme wartawan.

"PWI Provinsi sudah membuat laporan ke PWI Pusat dengan memberikan sanksi keras tertulis," ujarnya.

Sementara itu, Dewan Kehormatan PWI bakal menindak tegas wartawan anggota PWI yang mengatasnamakan pribadi maupun organisasi meminta THR kepada berbagai pihak.

“Tindakan itu jelas melanggar semua aturan organisasi. Dari mulai PD/ PRT, KEJ, dan Kode Perilaku Wartawan PWI,” kata Ilham.

Ilham berujar, sanksi dijatuhkan bisa sampai pemecatan bagi yang terbukti meminta- minta THR, dengan modus dan alasan apapun.

“DK-PWI mengimbau semua pihak agar tidak melayani surat permohonan bantuan THR dari perorangan maupun mengatasnamakan organisasi PWI,” ucap Ilham.

Ilham menyarankan, pemerintah dan pihak swasta mengabaikannya serta melaporkannya kepada pengurus PWI setempat.

"Atau lapor polisi. Lebih pas, lebih berpahala apabila tuan-tuan membantu atau menyedekahi anak yatim dan kaum dhuafa pada umumnya,” Ilham menegaskan. (*)

Editor: M Furqon/Rls.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos