Banang DPRD Tanggamus Kunker ke Sumsel

img
Kabid Inovasi saat menjelaskan program pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan.

MOMENTUM, Sumatera Selatan-- Badan Anggaran DPRD Tanggamus melaksanakan kunjungan kerja ke Bappeda Provinsi Sumatera Selatan terkait perencanaan pembangunan daerah setempat. Kunjungan ini dilaksankan selama tiga hari, Senin (3-5-2021).

Kunjungan yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Irwandi Suralaga didampingi seluruh anggota Badan Anggaran (Banang) DPRD Tanggamus. Kunjungan tersebut diterima Kepala Bidang Evaluasi Bappeda Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam laporannya Fakhrudin Nugraha anggota Banggar DPRD Tanggamus mengatakan, dalam kunjungannya ke Bappeda Provinsi Sumatera Selatan untuk berdiskusi tentang bagaimana cara membuat perencanaan pembangunan daerah di wilayah setempat.

"Kami DPRD Tanggamus meminta masukan terkait perubahan keputusan menteri dalam Negeri tentang proses penggaran dan perencanaan anggaran tentang keputusan Kemendagri nomor 50 tahun 2020," ujar Fakhrudin.


Koordinator kunjungan Fakhrudin Nugraha bersama Kabid Inovasi saat membuka acara diskusi.

Lanjut politisi PKS itu, tentunya kita di Bappeda Provinsi Sumatera Selatan berdiskusi tentang tujuan berlakunya peraturan Kemendagri ini. "Pemerintah pusat ingin provinsi maupun daerah dapat mengerucut manjadi satu sistem," jelasnya.

Masih kata Fakhrudin, sementara di Provinsi Sumatra Selatan sudah melakukan perubahan peraturan tentang perencanaan anggaran maupun penggaran yang dilakukan oleh Bappeda Sumatera Selatan ini.

Dalam sistem ini juga menempatkan Pemerintah daerah apabila tidak bisa memasukan program yang sudah ada, tentu, tentu program-program yang menjadi inovasi dan kekhasan suatu daerah  yang bisa dihasilkan.

Kepala Bidang Inovasi Hari Wibawa mengatakan, terkait Permendagri tahun 2020 memang kita sama sama menghadapi kesusahan bersama sama menjadikan satu aplikasi.


Seluruh anggota badan anggaran saat mengikuti dan menyimak saat Kabid Inovasi memaparkan program opd setempat.

Bappeda itu mengawal indikator kinerja (RPJMD) yang sekarang belum melakukan proses perubahan. Saat ini harus evaluasi perubahan yang baru saja sudah selesai dibahas bersama sama.

"Kita melakukan pemetaan, jadi Permendagri 13 kita masukan diindikator kegiatan dan untuk Permendagri nomor 50 kita pisahkan, setelah itu baru kita input untuk kita masukan menjadi satu," ujarnya.

Lanjut Hari Wibawa, yang dari Permendagri no 13 sebelumnya menjadi program sekarang ini di pemndegri no 50 menjadi kegiatan. "Jadi di Permendagri No 13 itu kegiatan saat ini di Permendagri no 50 di bagian sub kegiatan yang ada beberapa indikator didalamnya," pungkasnya. (adv)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos