Antisipasi Covid-19, Gubernur akan Salat Id di Mahan Agung

img
Dokumentasi Gubernur Arinal Djunaidi saat salat id di Mahan Agung tahun 2020.

MOMENTUM, Bandarlampung--Masyarakat diimbau untuk melaksanakan salat idul fitri 1442 Hijriyah di rumahnya masing-masing. Terutama bagi daerah zona merah dan oranye penyebaran covid-19.

Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah terjadinya kerumunan masyarakat yang berpotensi menularkan wabah covid-19.

Karena itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga berencana melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah dinasnya, Mahan Agung. "Saya di sini (Mahan Agung)," ujar gubernur saat ditanya terkait lokasi salat id, Senin (10-5-2021).

Hal itu juga sekaligus memberikan contoh kepada masyarakat agar tidak melaksanakan salat id di tempat-tempat ibadah. 

Gubernur pun mengajak masyarakat Lampung, khususnya yang berada di zona oranye untuk melaksanakan salat id di rumahnya masing-masing bersama keluarga.

"Masyarakat cukup melaksanakan salat idul fitri bersama-sama dengan keluarganya di rumah," jelasnya.

Gubernur juga telah mengeluarkan surat edaran nomor 045.2/1807/02/2021 tentang penyelanggaran salat idul fitri dan kegiatan malam takbiran.

SE itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama nomor SE .07 tahun 2021. Pada poin pertama disebutkan, malam takbiran menyambut Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla dan dapat disiarkan secara virtual.

Namun kapasitas maksimal 10 persen dan menerapkan protokol kesehatan. Untuk kegiatan takbiran keliling ditiadakan.

Poin kedua disebutkan Salat Id di daerah yang berzona merah dan oranye agar dilaksanakan di rumah masing-masing. Sesuai dengan Fatwa MUI.

Ketiga, bagi daerah yang berada di zona hijau dan kuning boleh melakukan salat id di masjid dan lapangan terbuka.

Selanjutnya pelaksanaan salat id di tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian, panitia salat id harus berkoordinasi dengan pemerintah dan Satgas Penanganan covid-19 serta unsur keamanan untuk mengetahui status zonasi.

Berikutnya, silaturahmi dalam rangka Idul Fitri hanya dilakukan bersama keluarga terdekat. Terakhir, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19. Seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan surat edaran itu disesuaikan dengan kondisi setempat. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos