Cegah Covid-19, Polisi Perketat Pengawasan Arus Balik di Lampung

img
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

MOMENTUM, Bandarlampung--Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, aparat melakukan pemeriksaan secara ketat dan teliti di pos-pos pengetatan pada arus balik Lebaran 2021.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Bantuan Operasi (Banops) pada Operasi Ketupat Krakatau, Senin (17-5).

Pandra mengatakan, berdasarkan data Operasi Ketupat Krakatau dari Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, sampai dengan hari Minggu (16-5), Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 33.656 unit kendaraan.

Kemudian tercatat data di 9 pos penyekatan untuk kendaraan yang diminta putar balik terhitung sejak Kamis (6-5) pukul 00.00 wib sampai dengan tanggal Minggu (17-5) pukul 06.00 wib sebanyak 984 unit kendaraan. 

"Selain itu petugas juga melaksanakan rapid test antigen secara random sebanyak 3.043 orang dengan hasil negatif sebanyak 3.031 orang sedangkan yang reaktif sebanyak 12 orang, untuk penindakan pelanggaran travel gelap berupa tilang sebanyak 87 tilang dan membagikan masker kepada masyarakat sebanyak 801 buah," ujar Pandra.

Kabid Humas Polda Lampung melanjutkan, untuk kejadian kecelakaan lalu lintas hingga Minggu (16-5) terdata sebanyak 31 kejadian, dengan korban meninggal dunia 12 orang, luka berat sebanyak 14 orang dan luka ringan sebanyak 28 orang dengan kerugian materil sebesar Rp151 juta.

Pandra menambahkan, terkait Mandatory check pengetatan arus balik pada pos pengetatan di jalan tol Trans Sumatera pada rest area KM 172 B, rest area KM 87 B, rest area 20 B dan pada jalan arteri simpang Baruna, Pelabuhan BBJ, pos simpang Hatta dan Pelabuhan Bakauheni periode (15-5) pukul 00.00 wib hingga Senin (17-5) pukul 06.00 wib, tercatat jumlah kendaraan yang diperiksa sebanyak 6.914 unit kendaraan dan yang diputar balik karena tidak dilengkapi dokumen sesuai dengan Adendum Surat Edaran (SE) dari Satgas penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 sebanyak 725 unit kendaraan.

"Untuk pelaksanaan rapid antigen sebanyak 2.753 orang dengan hasil 2.742 orang negatif dan 11 orang dinyatakan positif. Selain itu sebanyak 206 masker telah dibagikan kepada masyarakat pada arus balik," ungkapnya.

Lebih lanjut Pandra mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan dari pulau Sumatera ke Pulau Jawa agar melengkapi diri dengan dokumen sesuai dengan Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.

Adapun dokumen yang dimaksud yakni Surat Keterangan Perjalanan, baik itu surat keterangan karena tugas maupun surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat jika kepentingannya adalah kepentingan pribadi.

Kemudian Surat Keterangan Negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen, sementara hasil tes GeNose berlaku hanya pada hari keberangkatan perjalanan.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos