MOMENTUM, Bandarlampung--Pembakaran Mapolsek Candipuro di
wilayah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) oleh sekelompok warga merupakan
tindakan yang melanggar hukum.
Namun, pihak kepolisian setempat juga harus intropeksi
(melihat ke dalam), mengapa warga setempat nekat melakukan tindakan anarki.
Hal itu dikatakan Budiono, pengamat sekaligus akademisi hukum
asal Universitas Lampung (Unila) saat diwawancarai harianmomentum.com, Rabu
(19-5-2021).
“Kita meneyalkan terjadinya pembakaran mapolsek itu, karena
atas dasar apapun juga tindakan tersebut salah besar dan melanggar hukum,” kata
Budiono melalui sambungan telepon.
Selain melanggar hukum, tindakan sekelompok warga yang
mengaku nekat membakar mapolsek lantaran banyaknya aksi kejahatan (pencurian
kendaraan bermotor) di wilayah setempat itu juga dinilai telah merugikan
masyarakat umum.
“Polsek itukan milik masyarakat, maka yang rugi masyarkat
kalau sampai dibakar seperti ini,” ucap Budiono.
Semestinya, menurut Budiono, jika pelayanan kepolisian di wilayah setempat kurang prima, warga bisa menempuh upaya-upaya yang bijak. Misal dengan melaporkannya pada tingkat yang diatasnya (Mapolres).
Baca juga: Pembakaran Polsek Candipuro, 8 Orang Ditangkap
Meski demikian, Budiono juga meminta agar apparat kepolisian
setempat intropeksi diri. “Harus intropeksi, kenapa masyarakt berani membakar simbol
negara seperti markas polisi,” ucapnya.
Karena menurut Budiono, tidak mungkin ada asap kalau tidak
ada apinya. Dia pun berasumsi bahwa kejadian ini adalah puncak kekesalan warga
dalam jangka waktu panjang.
“Mungkin ada sesuatu yang sifatnya terjadi begitu saja, kekecewaan masyarakat yang bersifat akumulasi. Mungkin adanya laporan masyarakat, dan tingkat laporan yang tinggi, tapi tidak ditindaklanjuti oleh polisi,” katanya.
Baca juga: Massa Bakar Polsek Candipuro Lamsel
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa sudah menjadi tugas dan
tanggungjawab kepolisian: melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat, sesuai
dengan Undang-Undang yang berlaku.
“Maka pihak polsek harus intropeksi, kinerja mereka sudah sesuai
sumbah jabatannya belum. Polres juga harus melakukan efaluasi terhadap kinerja
jajaran di bawahnya. Agar tidak terjadi lagi insiden serupa,” imbaunya.
Karena, sambung Budiono, dalam kondisi pandemi seperti
sekarang, tingkat kejahatan cenderung naik.
“Ini menjadi tugas polisi, mereka harus kembali menjadi pelayan
sekaligus pelindung masyarakat. Setiap keluahan masyarakat harus direspon dengan
cepat,” jelasnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum