Pembakaran Mapolsek Candipuro, Pengamat: Polisi Harus Intropeksi

img
Tangkapan layar dari video pembakaran Mapolsek Candipuro yang beredar di jejaring whatsapp. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Pembakaran Mapolsek Candipuro di wilayah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) oleh sekelompok warga merupakan tindakan yang melanggar hukum.

Namun, pihak kepolisian setempat juga harus intropeksi (melihat ke dalam), mengapa warga setempat nekat melakukan tindakan anarki.

Hal itu dikatakan Budiono, pengamat sekaligus akademisi hukum asal Universitas Lampung (Unila) saat diwawancarai harianmomentum.com, Rabu (19-5-2021).

“Kita meneyalkan terjadinya pembakaran mapolsek itu, karena atas dasar apapun juga tindakan tersebut salah besar dan melanggar hukum,” kata Budiono melalui sambungan telepon.  

Selain melanggar hukum, tindakan sekelompok warga yang mengaku nekat membakar mapolsek lantaran banyaknya aksi kejahatan (pencurian kendaraan bermotor) di wilayah setempat itu juga dinilai telah merugikan masyarakat umum.

“Polsek itukan milik masyarakat, maka yang rugi masyarkat kalau sampai dibakar seperti ini,” ucap Budiono.

Semestinya, menurut Budiono, jika pelayanan kepolisian di wilayah setempat kurang prima, warga bisa menempuh upaya-upaya yang bijak. Misal dengan melaporkannya pada tingkat yang diatasnya (Mapolres).

Baca juga: Pembakaran Polsek Candipuro, 8 Orang Ditangkap

Meski demikian, Budiono juga meminta agar apparat kepolisian setempat intropeksi diri. “Harus intropeksi, kenapa masyarakt berani membakar simbol negara seperti markas polisi,” ucapnya.

Karena menurut Budiono, tidak mungkin ada asap kalau tidak ada apinya. Dia pun berasumsi bahwa kejadian ini adalah puncak kekesalan warga dalam jangka waktu panjang.

“Mungkin ada sesuatu yang sifatnya terjadi begitu saja, kekecewaan masyarakat yang bersifat akumulasi. Mungkin adanya laporan masyarakat, dan tingkat laporan yang tinggi, tapi tidak ditindaklanjuti oleh polisi,” katanya.

Baca juga: Massa Bakar Polsek Candipuro Lamsel

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa sudah menjadi tugas dan tanggungjawab kepolisian: melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

“Maka pihak polsek harus intropeksi, kinerja mereka sudah sesuai sumbah jabatannya belum. Polres juga harus melakukan efaluasi terhadap kinerja jajaran di bawahnya. Agar tidak terjadi lagi insiden serupa,” imbaunya.

Karena, sambung Budiono, dalam kondisi pandemi seperti sekarang, tingkat kejahatan cenderung naik.

“Ini menjadi tugas polisi, mereka harus kembali menjadi pelayan sekaligus pelindung masyarakat. Setiap keluahan masyarakat harus direspon dengan cepat,” jelasnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos