KPK: Ada Dua Laporan Gratifikasi dari Pemprov Lampung

img
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyebutkan, dari 86 laporan penerimaan gratifikasi ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah yang diterimanya, dua berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding merinci gratifikasi yang dimaksud berupa parcel makanan dan bingkisan barang senilai Rp1,4 juta.

"Sampai dengan 17 Mei 2021 KPK menerima 2 laporan gratifikasi dari Pemprov Lampung," kata Ipi kepada harianmomentum.com, Jumat (21-5-2021).

Baca juga: KPK Terima 86 Laporan Gratifikasi

Meski demikian, dia menyebutkan, KPK masih memproses untuk menentukan status kepemilikan terhadap laporan tersebut.

"Saat ini KPK sedang melakukan proses untuk menentukan status kepemilikan atas laporan tersebut," sebutnya. 

Diketahui, KPK menerima 86 laporan gratifikasi terkati dengan ramadan dan idul fitri 1442 hijriyah: 81 laporan berupa penerimaan gratifikasi. Sedangkan lima laporan lainnya berupa penolakan. 

20 laporan berasal dari BUMN, 17 dari kementerian, 40 dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, sembilan dari lembaga negara dan lembaga pemerintah lainnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos