Cegah Data Fiktif, Pencairan BLT Dana Desa Diperketat

img
Ilustrasi. Ist.

MOMENTUM, Kotaagung--Pencairan dana bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) 2021 diperketat. Hingga bulan ini, jatah BLT DD yang akan cair jatah Januari.

Kebijakan memperketat pencairan BLT DD, menurut Kepala Bidang Pembangunan dan Kelembagaan Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanggamus Syaifuddin, untuk mencegah penyelewengan atau data fiktif.

"BLT DD hingga Mei 2021, yang segera direalisasikan jatah bulan pertama atau Januari," katanya, Senin (24-5-2021). Pencairan berikutnya, bergantung pada hasil evaluasi dari pencairan BLT DD Januari.

Menurut dia, sebelum dana berikutnya dicairkan, pemerintah pekon harus lebih dulu melengkapi laporan penyaluran dana sebelumnya. Laporan tersebut akan dievaluasi yang akan menjadi dasar pencairan dana bulan berikutnya.

Pengetatanan pencairan tersebut bertujuan mencegah penyelewengan pencairan, penerima fiktif, penerima bermasalah dan lainnya. Semua itu bisa diketahui dari laporan tersebut. 

Sementara jika pemerintah pekon tidak membuat laporan, maka kuota BLT bulan berikutnya tidak bisa dicairkan. BLT memang untuk masyarakat yang dilaksanakan pekon. Proses dan pelaksaaannya akan dipantau.

Sebab jika BLT benar-benar disalurkan,  penerimanya riil, kata dia, proses berikutnya akan berlangsung mudah dan cepat.  Dari sanalah bisa diketahui realisasi pencarian BLT benar dan tepat atau tidak. 

Dia mengingatkan, laporan realisasi cairnya BLT bulan pertama harus melalui musyawarah desa. Sehingga seluruh masyarakat mengetahui. 

"Aturan pencairan BLT tahun ini lebih ketat untuk cegah penyelewengan. Contoh pengetatan itu dalam laporan yang dibuat pekon untuk cairan bulan pertama. Di laporan itu dilihat bermasalah atau tidak," terang Syaifuddin. 

Dia mengatakan, pada prinsipnya, pencairan BLT tidak sulit. Dengan catatan, penyalurannya tepat sasaran, tepat jumlah. Sejak awal BLT ada pun sudah diarahkan ke sana, contohnya dengan pencairan lewat rekening. 

"Adanya aturan ini mungkin hasil evaluasi pusat dari pengalaman penyaluran BLT di seluruh daerah. Maka diputuskan harus ada kontrol, tidak asal dicairkan," terang Syaifuddin. 

Ia menambahkan jika laporan pencairan Januari sudah benar, bulan pencairan berikutnya otomatis disalurkan. Sebab pencairan benar direalisasikan, sesuai dan penerima dipastikan ada.

"Ini untuk jatah awal tahun saja, nanti jatah bulan keenam sampai akhir langsung cair. Sebab di awal tahunnya sudah diketahui penerima ada dan tidak terjadi penyimpangan," kata Syaifuddin.

Ketentuan memperketat pencairan BLT DD, kta dia, sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. 

Juga, implementasi Perbup No 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Rincian Dana Desa 2021. Perbup no 81 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. 

"Untuk belanja Dana Desa hanya penyaluran BLT saja yang kini diketatkan. Supaya dana benar-benar diterima warga yang berhak sebagai bantuan akibat pandemi Covid-19," ujar Syaifuddin. (*)

Laporan: Galih/Ijal

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos