MOMENTUM, Bandarlampung--Guna menekan penyebaran virus corona disease 2019 (Covid-19) sekaligus menjamin keamanan keselamatan ketertiban kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas), Polda Lampung kembali memperpanjang kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pasca Lebaran tahun 2021.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, keputusan itu berdasarkan surat telegram (ST) Kapolri tentang perpanjangan kembali KRYD selama tujuh hari terhitung Selasa (25-5) hingga Senin (31-5).
"Berdasarkan data analisa dan evaluasi Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penanganan Arus Balik Idulfitri 1442 H periode Sabtu (15-5) sampai Minggu (23-5), tercatat pada tujuh pos pemeriksaan sebanyak 46.699 kendaraan melakukan perjalanan menuju Pelabuhan Bakauheni," ujar Pandra, Senin (24-5).
Pandra menuturkan, terhadap 168.246 orang pelaku perjalanan dilakukan pemeriksaan dokumen kesehatan Covid-19 dengan hasil sebanyak 117.559 orang membawa surat keterangan dan sebanyak 50.687 orang tidak.
Selanjutnya terhadap 50.687 orang yang tidak membawa surat keterangan tersebut dilakukan pemeriksaan Swab Antigen di ruang yang telah disiapkan pada pos-pos pemeriksaan oleh tim Satgas Penanganan Covid-19.
"Dari hasil Swab Antigen tersebut didapat hasil sebanyak 451 orang reaktif Covid-19 dan langsung dibawa Satgas penanganan Covid-19 ke rumah sakit rujukan," tutur Mantan Kapolres Kepulauan Meranti itu.
Dikatakan Pandra, perpanjangan KRYD dilaksanakan lantaran arus balik pasca Idulfitri 1442 H masih cukup padat dan memerlukan penanganan secara komprehensif dan terpadu dengan seluruh instansi dan stakeholder terkait.(**)
Laporan: Ira Wdiya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum