Bupati Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020

img
Bupati Pringsewu Sujadi.

MOMENTUM, Pringsewu--Bupati Pringsewu Sujadi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 dalam rapat paripurna DPRD setempat, Rabu 2 Juni 2021.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman didampingi Wakil Ketua I DPRD Mastuah. Dihadiri Sekdakab Pringsewu Heri Iswahyudi beserta jajaran pemkab dan forkopimda.

Sujadi dalam penjelasannya mengatakan tata cara  pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD diatur dalam PP No.12 Tahun 2019 yang dijabarkan rinci dalam Permendagri No.77 Tahun 2020.

Dengan berpedoman kepada Permendagri tersebut, Pemkab Pringsewu menyusun mekanisme dan prosedur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang ditetapkan dengan peraturan daerah," jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 31 UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta UU terkait lainnya, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung telah memeriksa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan Kabupaten Pringsewu 2020 yang berakhir pada 31 Desember 2020.

 "Alhamdulillah, atas pemeriksaan LKPD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2020, kita memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian,"ungkap Sujadi.

Pencapaian opini WTP tersebut, kata dia, merupakan keenam secara berturut-turut bagi Kabupaten Pringsewu. 

Menurutnya, ke depan, menjadi tugas semua pihak  untuk mempertahankan capaian tersebut, dengan meningkatkan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan yang tertib dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Serta menggunakan prinsip 100-0-100, yakni 100% benar dalam perencanaan program, 0% kesalahan, dan 100% benar dalam laporan pertanggungjawaban, pintanya 

Rapat Paripurna DPRD Pringsewu juga mengagendakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Pringsewu atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 tersebut, serta mensahkan dua raperda.

Kedua ranperda tersebut, yakni Raperda tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dan Raperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera. (*)

Laporan: Sulistyo

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos