DPRD Tanggamus Gelar Paripurna Pengesahan LKPj APBD 2020

img
Bupati Tanggamus Dewi Handjani memasuki ruangan Rapat Paripurna DPRD Tanggamus

MOMENTUM, Kotaagung--DPRD Tanggamus menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan, persetujuan DPRD dan pendapat akhir bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LKPj) APBD 2020. 

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD Tanggamus di Kotaagung, Senin 31 Mei 2021. Dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan bersama Wakil Ketua I Irwandi Suralaga. Dihadiri Bupati Tanggamus Dewi Handajani, Wabup AM. Syafi'i, jajaran forkopimda, para asisten dan staf ahli bupati, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta camat se-Kabupaten Tanggamus.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Piter Anderson menyampaikan LKPj APBD 2020 selesai dibahas pansus bersama OPD.

"Kami atas nama panitia khusus dan seluruh anggota DPRD Tanggamus menyampaikan terimakasih dan penghargaan atas pengelolaan serta pelaksanaan APBD 2020," kata Piter.


Bupati dan wakil bupati Tanggamus foto bersama pimpinan DPRD dan Forkompinda Tanggamus

Namun, lanjut Piter, DPRD Tanggamus memberikan catatan untuk ditindaklanjuti pihak eksekutif. Terkait dengan audit BPK RI atas pelaksanaan APBD 2020 PP. Seperti temuan kekurangan volume kegiatan infrastruktur, kelebihan bayar akibat ketidaksesuaian spesifikasi dan temuan administrasi lainya.

"Saran kami untuk menyelesaikan dan menindaklanjuti rekomendasi BPK-RI sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Untuk mengantisipasi kesalahan, aparat pengawas internal pemerintah di Inspektorat agar meningkatkan kinerjanya," kata politisi Golkar ini.

Ia menambahkan, terkait PAD 2020 yang tidak tercapai seperti pajak daerah dari target Rp35,668 miliar hanya terealisasi sebesar Rp22,111 miliar. Kemudian retribusi daerah dari target Rp4,890 miliar terealisasi Rp2,157 miliar. Itu perlu perhatian serius terkait rendahnya penerimaan PAD serta tata kelola, dan regulasi dalam pemungutan PAD perlu dibenahi.

"Saran kami berikan penekanan khusus pada OPD yang mengelola PAD melakukan pengawasan, kemudian mencari peluang objek pajak dan retribusi baru pengembangan pajak dan retribusi sektor pariwisata. Terkait dengan kinerja ASN yang mengelola pendapatan harus ditingkatkan, sejalan dengan telah dinaikannya tambahan penghasilan PNS dan diberikan insentif pemungutan pajak daerah," kata Piter.

Piter melanjutkan, terhadap kegiatan-kegiatan yang telah dianggarkan pada APBD 2020 namun tidak dapat dilaksanakan atau realisasinya 0 sebagai akibat reocupusing anggaran atau tidak dilaksanakan dikarenakan akan melanggar protokol kesehatan.

"Saran kami dalam penyusunan APBD 2021 betul-betul cermat dan terukur, terlebih sudah menerapkan penyusunan APBD berbasis SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) dan juga harus memperhatikan pokok-pokok pikiran anggota DPRD," tambah Piter.

Pansus LKPj 2020 juga mencatat belanja barang dan jasa yang masih belum efisien, kemudian belanja pakai habis khususnya belanja ATK ada pemborosan.

"Belanja itu sudah dianggarkan pada rutinitas kantor, tetapi masih dianggarkan pada kegiatan. Pembelian barang dan jasa setiap tahun tidak diiringi dengan maintenance yang baik," kata Piter.

Terhadap pengelolaan Dana Desa, sampai tahun 2021 masih terjadi permasalahan serapan anggaran Dana Desa. Mestinya termin pertama tahun ini dapat didistribusikan ke seluruh pekon. Namun terhambat karena SPJ dan laporan keuangan tahun 2020 belum selesai.

"Saran kami agar membentuk tim khusus lintas OPD untuk melakukan pendampingan ke pemerintah pekon agar penyusunan APBDes sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," terang Piter.

Lalu serapan anggaran Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura, untuk anggaran APBD maupun anggaran DAK kurang terukur dalam penyusunan anggaran. Begitu pula terhadap bantuan kepada gapoktan yang tidak tepat sasaran dan beberapa gapoktan yang diduga fiktif namun mendapat bantuan. Demikian juga kinerja ASN, BPP dan KUPT Pertanian yang kurang disiplin.

"Kami juga menyarankan, agar dapat memberikan perhatian khusus terkait anggaran Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura dalam penyusunan anggaran lebih terukur, terencana, tepat sasaran dan efisien. Dapat mengevaluasi pejabat dan ASN OPD tersebut," kata Piter. 

Sementara Bupati Tanggamus Dewi Handajani menyampaikan, laporan pertanggungjawaban keuangan daerah yang disampaikan merupakan amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal 152 dinyatakan bahwa DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi anggaran, salah satunya yaitu membahas Ranperda

tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Selanjutnya, Pasal 154 disebutkan bahwa DPRD kabupaten/kota memiliki tugas dan wewenang, antara lain, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD kabupaten/kota.

Berkenaan dengan hal tersebut, Pemkab Tanggamus mengapresiasi terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang anggota DPRD Tanggamus yang selama ini telah berjalan sebagaimana mestinya.

Dikatakan, proses penyusunan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, dimulai dari penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020, yang dilaksanakan pada Kamis 20 Mei 2021. Selanjutnya pembahasan oleh pansus DPRD dan perangkat daerah, 21 - 27 Mei 2021.

Seluruh fraksi menyetujui dan menerima laporan pertanggungjawaban APBD 2020 serta disahkan dalam rapat paripurna DPRD pada 31 Mei 2021.

"Tahapan selanjutnya, kami akan menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi dan ditetapkan menjadi peraturan daerah," jelasnya.

Diharapkan, proses evaluasi di Provinsi Lampung terlaksana dengan baik dan tepat waktu.

"Kepala seluruh kepala OPD, saya minta untuk

memperhatikan dan menindaklanjuti seluruh sumbang saran, pendapat dan rekomendasi yang disampaikan oleh segenap pimpinan dan Anggota DPRD," katanya. (adv).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos