Pemerintah Desa Harus Tingkatkan Pelayanan Publik

img
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona beserta jajaran saat meninjau persiapan lomba desa di Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan.

MOMENTUM, Gedongtataan--Pemerintah desa harus terus meningkatkan pelayanan publik serta memaksimalkan potensi yang ada guna mencapai penyelenggaraan pemerintah desa yang baik dan optimal.

Demikian disampaikan Dendi Ramadhona saat meninjau penilaian Lomba Desa Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2021 di Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan, Senin (7-6-2021).

"Perangkat desa harus memberikan data yang akan dijadikan bahan oleh tim penilai untuk menentukan potensi serta saran perbaikan yang harus dilaksanakan agar proses penyelenggaraan pemerintahan di desa berjalan dengan baik," kata dia.

Ketua Tim Penilaian Lomba Desa Tingkat Provinsi Lampung, Zaidirina mengatakan setidaknya terdapat tiga poin penilaian dalam lomba desa. Yaitu: Bidang Pemerintahan, Kewilayahan dan Bidang Kemasyarakatan Desa.

"Dari tiga bidang penilaian tersebut terdiri dari 19 aspek dan 490 indikator penilaian," kata Zaidirina.

Menurut dia, sebagai salah satu media untuk melaksanakan evaluasi terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa maka pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 tahun 2015 tentang Evaluasi Desa dan Kelurahan.

Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan adalah upaya penilaian tingkat penyelenggaraa desa didasarkan pada instrumen evaluasi perkembangan desa. Tujuanya, mengetahui efektivitas dan status perkembangan desa dan kelurahan.

"Instrumen Evaluasi Perkembangan Desa dan kelurahan adalah alat ukur yang digunakan untuk menilai serta menentukan status tertentu dari capaian hasil tingkat perkembangan desa dan kelurahan," ujar dia. (*)

Laporan: Rifat Arif

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos