Calon Ketua Demokrat Wajib Kantongi 20 Persen Suara

img
Ilustrasi, kursi calon ketua Partai Demokrat. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Petunjuk organisasi (PO) terkait pelaksanaan musyawarah daerah (Musda) Partai Demokrat telah disosialisasikan. Salah satu syarat bagi kader yang ingin menjadi calon ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), harus mengantongi minimal 20 persen dukungan dari pemilik suara.

Hal itu dikatakan oleh Hanifal, Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung saat diwawancarai harianmomentum.com, Senin (7-6-2021).

“PO untuk pelaksanaan musda dan muscab (musyawarah cabang) sudah mulai disosilaisaikan sejak Jumat lalu (akhir Mei) di wilayah Lampung. Gambarannya bahwa untuk menjadi calon ketua, harus dapat dukungan minimal 20 persen dari pemilik suara,” kata Hanifal melalui sambungan telepon.

Dukungan tersebut harus dibuktikan melalui surat yang ditandatangani dengan matrai oleh masing-masing pemilik suara.

“Jadi ketika mau mendaftar sebagai calon ketua, dia harus menunjukkan surat dukungan (ke panitia musda) dari pemilik suara,” ujarnya.

Pemilik suara sah pada Musda Partai Demokrat Lampung, diantaranya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang masing-masing punya satu suara. Total ada 15 DPC se-Lampung.

Selanjutnya lima organisasi sayab memiliki satu suara. Tapi tidak masing-masing, melaninkan satu suara gabungan yang mewakili semua organisasi sayap partai.

“Kemuan DPD dan DPP masing-masing memiliki satu suara. Jadi totalnya kalau untuk di Lampung itu ada 18 suara (pada Musda),” sebut Hanifal.

Lebih lanjut Hanifal yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Lampung itu menyatakan bahwa dalam PO pelaksanaan musda, ketua lama masih diperbolehkan untuk mencalonkan diri kembali.

“Ketua boleh nyalon lagi, yang penting tadi, dia dapat dukungan minimal 20 persen dari pemilik suara,” jelasnya.

Mengenai jadwal pelaksanaan musda, menurut Hanifal, tergantung kesiapan daerah dan DPP. “Kalau kata DPP tanggal 13 ya tanggal 13. Seperti Aceh di 13 Juli ini musdanya, karena di bulan dua kemarin masa jabatan kepengurusannya sudah habis,” paparnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos