MOMENTUM, Bandarlampung--Petunjuk organisasi (PO) terkait
pelaksanaan musyawarah daerah (Musda) Partai Demokrat telah disosialisasikan.
Salah satu syarat bagi kader yang ingin menjadi calon ketua Dewan Pimpinan
Daerah (DPD), harus mengantongi minimal 20 persen dukungan dari pemilik suara.
Hal itu dikatakan oleh Hanifal, Wakil Ketua DPD Partai
Demokrat Provinsi Lampung saat diwawancarai harianmomentum.com, Senin
(7-6-2021).
“PO untuk pelaksanaan musda dan muscab (musyawarah cabang)
sudah mulai disosilaisaikan sejak Jumat lalu (akhir Mei) di wilayah Lampung. Gambarannya
bahwa untuk menjadi calon ketua, harus dapat dukungan minimal 20 persen dari
pemilik suara,” kata Hanifal melalui sambungan telepon.
Dukungan tersebut harus dibuktikan melalui surat yang
ditandatangani dengan matrai oleh masing-masing pemilik suara.
“Jadi ketika mau mendaftar sebagai calon ketua, dia harus
menunjukkan surat dukungan (ke panitia musda) dari pemilik suara,” ujarnya.
Pemilik suara sah pada Musda Partai Demokrat Lampung,
diantaranya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang masing-masing punya satu suara.
Total ada 15 DPC se-Lampung.
Selanjutnya lima organisasi sayab memiliki satu suara. Tapi
tidak masing-masing, melaninkan satu suara gabungan yang mewakili semua
organisasi sayap partai.
“Kemuan DPD dan DPP masing-masing memiliki satu suara. Jadi
totalnya kalau untuk di Lampung itu ada 18 suara (pada Musda),” sebut Hanifal.
Lebih lanjut Hanifal yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat
DPRD Provinsi Lampung itu menyatakan bahwa dalam PO pelaksanaan musda, ketua
lama masih diperbolehkan untuk mencalonkan diri kembali.
“Ketua boleh nyalon lagi, yang penting tadi, dia dapat
dukungan minimal 20 persen dari pemilik suara,” jelasnya.
Mengenai jadwal pelaksanaan musda, menurut Hanifal, tergantung
kesiapan daerah dan DPP. “Kalau kata DPP tanggal 13 ya tanggal 13. Seperti Aceh
di 13 Juli ini musdanya, karena di bulan dua kemarin masa jabatan kepengurusannya
sudah habis,” paparnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum