Tunggak Pajak, Empat Tempat Usaha Ditutup

img
TP4D Kota Bandarlampung menyegel Sate Luwes karena tidak membayar pajak.

MOMENTUM, Bandarlampung--Empat tempat usaha di Bandarlampung ditutup Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) lantaran tidak membayar pajak. 

Antara lain: Sate Luwes di Jalan Soekarno-Hatta Kalibalok, Warung Makan Bu Haji di Jalan Perintis Kemerdekaan Tanjunggading dan Ayam Geprek Juara di Jalan Hos Cokroaminoto Rawalaut serta Daily Cafe di Jalan Dokter Susilo Pahoman.

Inspektur Kota Bandarlampung M Umar mengatakan, dari empat wajib pajak yang ditutup sementara itu, rata-rata menunggak pajak sekitar sepuluh bulan.

"Rata-rata yang kami segel permasalahannya ada dua, seperti tidak menggunakan tapping box (alat monitoring transaksi) secara maksimal dan menunggak pajak," kata Umar, Senin (14-6-2021).

Menurut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung telah menempuh langkah persuasif kepada para pengusaha, sebelum menyegel wajib pajak tersebut.

"Jadi langkah kami menyegel tempat usaha ini untuk menegakkan aturan. Baik peraturan daerah (perda) maupun peraturan walikota (perwali)," tegasnya.

Dia mengklaim, langkah TP4D menutup sementara tempat usaha menjadi pembelajaran bagi yang lainnya. Sehingga membuat tingkat kepatuhan para pengusaha semakin tinggi.

"Dengan adanya penyegelan ini, para pengusaha akan membayar tunggakan pajak serta mengoptimalkan pemakaian tapping box di tempatnya," klaimnya. 

Sedangkan, bagi tempat usaha yang ditutup, langsung menyelesaikan permasalahannya agar bisa segera dibuka kembali segel. "Jika segera menyelesaikan permasalahannya, maka kami akan segera membuka segel," sebutnya.

Sementara, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung Yanwardi, belum dapat memastikan total kerugian pemkot setempat, akibat pengemplangan pajak tersebut.

Selain itu, Yanwardi juga belum dapat merinci jumlah tunggakan masing-masing tempat usaha yang ditutup sementara tersebut. "Belum diketahui, nanti kita hitung," klaimnya.

Menanggapi penutupan sementara itu, Pemilik Warung Makan Bu Haji Wilman mengklaim, selalu menggunakan tapping box.

Namun, saat tim tiba di lokasi alat tersebut tidak digunakan. Alasannya, Wilman baru tiba dan anaknya tidak bisa mengoperasikannya. 

"Tadi itu belum dipakai karena saya baru datang. Karena anak saya belum bisa mengoperasikan (tapping box, red)," klaimnya.

Terpisah, Puja Kesuma selaku Pemilik Daily Cafe mengaku, tidak merasa keberatan terkait penutupan sementara itu. "Intinya saya mengikuti aturan pemerintah," ujar Puja Kesuma.

Dia menjelaskan, baru mendapatkan surat peringatan dari Pemkot Bandarlampung satu kali. "Jadi surat itu bunyinya, apabila menerima surat ini, maka harus menyerahkan hasil penjualan. Karyawan saya yang menerima surat itu pada Minggu malam," jelasnya. 

Diketahui, pengenaan pajak restoran dan rumah makan ditetapkan melalui Perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak dan retribusi daerah di Kota Bandarlampung.

Kemudian diperbaharui menjadi Perda nomor 12 tahun 2017. Dalam regulasi itu disebutkan, pajak restoran dan rumah makan dipungut sepuluh persen dari jumlah tagihan yang dibayarkan konsumen kepada pemilik usaha.

Kemudian, pajak itu dikumpulkan lalu disetorkan pelaku usaha setiap bulannya ke kas daerah Kota Bandarlampung.

Belakangan, Pemkot Bandarlampung menerapkan regulasi baru melalui Perda Nomor 6 Tahun 2018, tentang sistem pembayaran pajak daerah secara elektronik (E-Billing).

Perda itu mewajibkan seluruh pelaku usaha menggunakan alat tapping boks untuk setiap transaksi pembayaran. Bahkan, dari setiap transaksi yang dilakukan langsung terkoneksi ke server yang dikelola BPPRD Bandarlampung. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Agung DW







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos