MOMENTUM, Gedongtataan--Pemkab Pesawaran menyiapkan sanksi bagi peserta pemilihan kepala desa (pilkades) 2021 yang tidak menerapkan protokol kesehatan atau prokes.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Pesawaran Zuriadi mengatakan, ada beberapa hal yang berbeda pada pelaksanaan pilkades yang akan digelar di tengah pandemi covid-19 saat ini. Mulai dari sanksi ringan hingga diskualifikasi bagi calon kades.
"Saat ini protokol kesehatan menjadi salah satu poin yang harus diutamakan oleh pihak panitia baik tingkat kabupaten, kecamatan, desa serta masing-masing calon. Karena pada prinsipnya Bupati tidak ingin pelaksanaan pilkades ini menjadi klaster baru dalam penyebaran covid-19," ujarnya, Selasa (15-6-2021).
Ia juga mengatakan, pilkades pada tahun ini setiap tempat pemungutan suara (TPS) dibatasi mata pilihnya, maksimal 500 orang. Jumlah peserta kampanye juga dibatasi untuk mengantisipasi kerumunan.
"Biasanyakan satu desa itu hanya memiliki satu TPS, namun karena tahun ini pandemi dan sudah ada peraturan dari Perbup serta Permendagri, masing-masing TPS harus menyiapkan prokes yang telah ditentukan seperti," katanya.
Selain itu, pilkades akan ditunda apabila desa yang menggelar pilkades masuk zona merah. Hal itu guna mengantisipasi penyebaran covid-19. "Tapi bukan dibatalkan, hanya ditunda sampai keadaannya membaik," ujar dia.
Dalam menjaga prokes pada pilkades ini, DPMPD telah melakukan sosialisasi prokes kepada seluruh calon kades di 37 desa yang akan menggelar pilkades pada 26 Agustus mendatang.
"Perlu kesadaran dari masing-masing pihak, kalau mereka semua taat pada prokes saya yakin pelaksanaan Pilkades ini tidak akan menyebabkan klaster penyebaran covid-19 di Pesawaran," katanya.
Laporan: Rifat Arif
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum