MOMENTUM, Bandarlampung--Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) asal Kabupaten Pesisir Barat yang hendak dibawa ke Provinsi Jambi berhasil digagalkan pada Minggu (20-6-2021) malam.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Liza Derni mengatakan, ada sekitar 6.800 benih lobster yang hendak diselundupkan.
"Semalam ada penggagalan penyelundupan BBL sebanyak 6.800 ekor. Penangkapannya tengah malam di Kecamatan Pesisir Tengah," kata Liza saat diwawancarai, Senin (21-6-2021).
Pasca berhasil digagalkannya aksi penyelundupan itu, ribuan benih lobster tersebut langsung dilepaskan di Pantai Mutun Pesawaran.
"Kami langsung menindaklanjutinya dengan melepasliarkan kembali. Jenis benih lobster yang hendak diselundupkan itu adalah pasir," terangnya.
Sementara, Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Lampung Rusnanto mengatakan, penyelundupan yang berhasil digagalkan itu nilainya mencapai Rp680 juta.
"Harga satu ekor untuk lobster jenis pasir sekitar Rp100 ribu. Jika dikonversikan makan 6.800 benih lobster itu senilai Rp680 juta," jelasnya.
Rusnanto menyebtukan, untuk benih lobster yang hendak diselundupkan itu berusia sekitar satu bulan.
Dia menyatakan, BKIPM terus berkoordinasi dengan tim penegak hukum untuk meminimalisir penyelundupan benih lobster.
Terlebih, menurut dia, untuk penangkapan benih lobster wajib mendapatkan izin dari Direktoran Jenderal Budidaya dan Dirjen Tangkap.
"Sebenarnya pengawasan di pintu masuk terus dilakukan dengan bekerjasama aparat. Apalagi benur ini harus ada izin untuk lokasi penangkapannya dan siapa yang menangkapnya," jelasnya.
Terkait pelepasan ribuan benih lobster di Pantai Mutun, dia menilai, lokasi tersebut sangat cocok.
"Kami lepaskan di Mutun karena wilayah konservasi dan perairan yang cocok. Karena lobster tempat hidup di karang dan berpasir," tutupnya. ?(**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum