Pemkab Lamsel akan Panggil BPN

img
Bupati Lamsel Nanang Ermanto memasang patok batas sepadan pantai di kawasan obyek wisata Pantai Kedu Warna

MOMENTUM, Kalianda--Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) akan memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Pemanggilan tersebut terkait, legalitas (sertifikat) kepemilikan lahan obyek wisata Pantai Kedu dan Pantai Kedu Warna, di Kelurahan Wayurang, Kecamatan Kalianda.

“Nanti kita panggil BPN. Kita koordinasikan lagi. Yang jelas kami tidak akan menggangu lahan pribadi warga. Apalagi dikelola untuk wisata,” kata Bupati Lamsel Nanang Ermanto usai pemasangan patok  beton batas sempadan pantai di kawasan kedua obyek wisata  pantai tersebut,  Selasa (22-6-2021).

Nanang mengatakan, pemerintah daerah mempunyai tugas menetapkan batas sempadan pantainya yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

“Kami pasang ini (patok) sesuai dengan Undang-Undang. Ada aturannya, jangan dicopot-copot, ada pidananya,” tegas Nanang kepada pengelola Pantai Kedu dan Kedu Warna.

Kepala Bappeda Lamsel  Wahidin Amin menjelaskan, pemasangan patok tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kemudain,  Undang-Undang Nomoro 27 Tahun 2007 tentang Penataan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diperkuat dengan Perpres No 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.

Selain itu, pemasangan patok juga mengacu Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau KecilTahun 2018–2038. Serta Perda Kabupaten Lampung Selatan No 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2011–2031.

“Dalam Perda diatur pemasangan patok ini berjarak minimal 100 meter dan maksimal 300 meter dari titik air pasang tertinggi ke arah daratan. Apalagi kita masuk daerah rawan bencana, setelah tsunami kemarin seharusanya direvisi 300-500 meter,” terang Wahidin.

Wahidin menambahkan, tujuan pemasangan patok sempadan pantai antara lain untuk: perlindungan terhadap gempa dan tsunami, normalisasi, dan rehabilitasi.

Kemudian, pengendalian kerusakan kawasan sempadan pantai, pengendalian pemanfaatan kawasan budidaya di sempadan pantai dan Pengembangan kegiatan pariwisata yang tidak menggangu kawasan lindung di sempadan pantai.

“Tujuan pemasangan batas sempadan pantai ini yang terpenting adalah untuk pengamanan masyarakat. Karena kita termasuk zona rawan tsunami,” terangnya.

Pemilik Pantai Kedu Warna Sugiarto mengatakan, tidak mempermasalahkan pemasangan patok batas sempadan pantai tersebut.

“Ya tidak masalah, ini kan peraturan dari pemerintah. Yang penting jangan dihilangkan hak saya berdasarkan sertifikat. Bagaimanapun kita ikut pemerintah,” katanya.

Dia mengaku, obyek wisata Pantai Kedu Warna yang dikelolanya telah berdiri sekitar setahun lalu. Sugiarto membeli lahan tersebut dari orang Jakarta pada tahun 2001.

“Dulu pantai ini saya beli, luasnya tiga hektar. Tetapi yang satu hektar dibeli orang Jerman. Jadi luas lahan yang dikelola sebagai tempat wisata sekitar dua hektar,” ungkapnya. (**)

Laporan: endri

Editor: muniza






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos