MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menginventarisasi atau mencatat barang-barang hasil dugaan pelanggaran saat pelaksananaan pesta demokrasi di Bumi Ruwa Jurai.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriah mengatakan, inventarisasi tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi dengan Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu kabupaten/kota yang juga diikuti Bawaslu Republik Indonesia (RI), Selasa (22-6-2021).
"Rapat konsolidasi tata pelaksanaan barang-barang dugaan pelanggaran pemilu 2019 dan Pilkada 2020," ujar Khoir--sapaan akrabnya--saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Khoir menuturkan barang dugaan pelanggaran pemilu tersebut diantaranya sembako, uang, berkas-berkas, hingga benda lainnya.
"Nantinya uang atau benda yang memiliki nilai jual tersebut akan kita serahkan ke kas negara," kata dia.
Khoir melanjutkan, belum bisa merinci terkait jumlah total uang dan benda yang diperoleh dari dugaan pelanggaran tersebut lantaran masih dalam proses inventarisasi.
Untuk sementara, kata Khoir, pihaknya mendapatkan uang Rp40 ribu dari dugaan pelanggaran, berkas sebanyak ribuan lembar, dan sembako.
"Kita masih identifikasi juga, misalnya barang cepat rusak nanti prosesnya seperti apa," pungkasnya.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum