MOMENTUM, Bandarlampung--Setelah sempat ditunda, Rapat Paripurna dapam rangka penyampaian Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah 2020 digelar, Rabu (23-6-2021).
Dalam paripurna itu, Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Lampung I Made Suarjaya menyampaikan 21 rekomendasi terkait LKPj kepala daerah 2020.
Made Suarjaya pun berharap rekomendasi tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Gubernur Arinal Djunaidi.
"DPRD Lampung menyampaikan rekomendasi umum kepada saudara kepala daerah. Untuk itu Pansus melaporkan 21 rekomendasi umum untuk disampaikan untuk tindaklanjuti berupa," kata Made.
Berikut 21 rekomendasi dari Pansus LKPj Kepala Daerah 2020:
1. Pemprov Lampung diminta untuk lebih fokus menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan. Terutama untuk perbaikan kinerja makro ekonomi, meningkatkan perekonomian, termasuk PDRB pencapaian. Terutama upaya konkrit menurunkan angka kemiskinan, ketimpangan sosial ekonomi dan kesejahteraan penduduk. Serta upaya konkrit mewujudkan 33 janji kepala daerah yang diikuti dengan pengelolaan APBD Lampung yang sehat, profesional bertanggung jawab, baik dari sisi pendapatan daerah maupun belanja daerah.
2. Gubernur dan jajaran untuk lebih efektif menuntaskan masalah pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi rakyat Lampung melalui program yang nyata dan bertanggung jawab. Melalui program serta kegiatan yang lebih konkrit terukur dan berorientasi pada hasil dalam menuntaskan masalah yang dihadapi. Bukan program copy-paste, terutama pada Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UMKM Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
3. Mendorong pemprov menangani covid-19 yang terintegrasi dalam rangka menekan penyebaran angka kematian pasien dan memudahkan perizinan terhadap lembaga layanan kesehatan swasta di Lampung. Serta lebih fokus mengalokasikan anggaran pada upaya-upaya mengatasi dampak yang ditimbulkan, yaitu pemulihan ekonomi dan ketahanan pangan.
4. Terhadap segenap OPD terkait untuk lebih fokus dan berkomitmen dalam upaya meningkatkan perekonomian Lampung melalui program-program yang strategis, terarah dan terukur.
5. Meminta pemprov untuk segera merealisasikan 33 janji kerja. Mempertimbangkan situasi saat ini, sudah sepantasnya OPD membuat program skala prioritas dan mungkin dapat direalisasikan dalam program dan kegiatan masing-masing. Untuk itu Pansus merekomendasikan agar melakukan rasionalisasi 33 janji kerja melalui peninjauan Perda nomor 13 tahun 2019 tentang RPJMD Lampung tahun 2019-2024.
6. Menerapkan dengan disiplin pengelolaan anggaran daerah dengan istilah 3E, yaitu efisien, efektif dan ekonomis. Adapun langkah yang dilakukan dengan mengurangi duplikasi anggaran, meningkatkan disiplin anggaran, meningkatkan prioritas anggaran, melalui program yang strategis dan mempunyai efek multiplayer
7. meningkatkan koordinasi dan kerjasama baik dengan kabupaten-kota, antar OPD maupun dengan provinsi tetangga dan pemerintah pusat.
8. Segera merumuskan kebijakan dalam penyelenggaraan pendidikan secara tatap muka dengan protokol kesehatan yang akan segera dilaksanakan.
9. Mendorong kepala daerah untuk segera melanjutkan pembangunan Kotabaru, sebagaimana yang diatur dalam Perda nomor 13 tahun 2019.
10. Kepala daerah agar memerintahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar lebih efisien, efektif dan ekonomis. menegakkan prinsip disiplin anggaran dan memungut pajak serta retribusi daerah.
11. Terkait pengelolaan APBD dari sisi pendapatan daerah perlu upaya yang konkrit agar dana perimbangan meningkat setiap tahunnya. Terutama DAK, bagi hasil pajak dan bukan pajak. Untuk pendapatan kena pajak dan denda keterlambatan penyelesaian proyek harus dilakukan pembenahan. Terutama pada evaluasi, sosialisasi perpajakan kepada OPD.
12. Mendorong perbaikan manajemen sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat.
13. Perlu kajian strategis dalam hal anggaran refocusing dalam menentukan prioritas program ditiap OPD. Sehingga tetap tepat sasaran, mengakselerasi pemulihan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mendorong tata kelola keuangan aset daerah dan optimalisasi pemerintahan penerimaan PAD. Serta mendorong tata tata kelola pemerintahan sebagai upaya mewujudkan reformasi birokrasi.
14. Meminta kepala daerah segera merealisasikan penyerahan hibah tanah kepada Unila, UIN, Itera dan Polinela serta institusi pendidikan lain dan kelompok keagamaan yang telah lama tertunda.
15. Kepala daerah segera merealisasikan pelepasan aset di Kelurahan Waydadi, Kelurahan Korpri Kecamatan Sukarame berdasarkan Surat Keputusan Gubernur nomor G/274/VI.02.HK/2020 tentang penjualan barang milik daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hasil penilaian dijadikan sebagai harga dasar penjualan dari tahun ke tahun yang tertunda.
16. Mendorong keseriusan kepala daerah melakukan pemerataan pembangunan infrastruktur yang terintegrasi. Bila anggaran daerah dianggap kurang memadai maka diharapkan kepala daerah untuk melakukan inovasi dan mengembangkan kreatifitas daerah.
17. BPK RI telah menyampaikan LHP dan LKPD 2020. LHP BPK dan LKPj dapat menjadi satu kesatuan sebagai instrumen untuk mengukur kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah. Meskipun opini dari LHP dan LKPD tahun 2020 adalah wajar tanpa pengecualian (WTP). Akan tetapi masih terdapat temuan yang cukup penting mengenai tata kelola aset yang tidak serius dilaksanakan dan tidak sejalan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan pekerjaan yang cukup rendah. Untuk itu pansus meminta kepala daerah memerintahkan kepada OPD terkait untuk segera membantu kinerja Pansus aset DPRD Lampung yang telah lama tertunda.
18. Penyelenggaraan tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan merupakan satu kesatuan dalam LKPj kepala daerah dan pembiayaan yang diterima sama dengan dianggarkan dalam APBD. Maka diharapkan kepala daerah pada LKPj tahun berikutnya akan menyampaikan secara inovatif, sistematis dan komprehensif. Realisasi program dan kegiatan sebagaimana pelaporan pada penyelenggaraan urusan desentralisasi.
19. Mendorong daerah untuk segera melakukan inovasi dan kerja keras dalam membuka kemudahan investasi dengan melakukan revisi regulasi di bidang perizinan dan regulasi penyesuaian tarif pajak serta retribusi dalam rangka pelaksanaan undang-undang nomor 11 tahun 2020 Cipta kerja.
20. Selama proses pembahasan sekretaris daerah dan seluruh provinsi langsung selaku ketua tim penyusunan LKPj diharapkan lebih proaktif agar tidak menghambat dalam pembahasan. Semua OPD untuk aktif dalam pembahasan.
21. Menurut Permendagri Nomor 18 tahun 2020 mengamanatkan agar rekomendasi DPRD terhadap LKPj dapat ditindaklanjuti oleh kepala daerah. Untuk itu kiranya DPRD meminta kepada pemerintah memfokuskan pada program prioritas yang dianggarkan pada APBD tahun yang akan datang. Terutama program prioritas sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2019-2024. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum