Walikota Metro Minta Sat Pol PP Tertibkan Pemasangan Spanduk

img
Pagar Rumah Dinas Walikota Metro jadi lokasi pemasangan spanduk

MOMENTUM, Metro--Walikota Metro Wahdi Siradjuddin akhirnya menginstruksikan satuan polisi pamong praja (Sat Pol PP) setempat untuk menertibkan banner dan spabduk yang dipasang sembarangan.

Instruksi tersebut disampaikan walikota menyusul banyaknya spanduk dan banner sosialisasi program pembangunan yang dipasangan pada pagar kantor-kantor pemerintahan, bahkan pagar rumah dinas walikota setempat.

"Pemasangan banner dan spanduk harus ditempatnya. Jadi tidak mengganggu ketertiban umum. Selain itu, agar suasana kota rapih dan nyaman," kata Wahdi pada Harianmomentum.com, Senin (28-6-2021).

Walikota juga menginstruksikan satuan kerja terkait saling berkoordinasi jika hendak memasang banner dan spanduk imbauan atau sosialisasi prgram pembangunan.

"Tanya kepada BPPRD, di mana saja lokasi pemasangan spanduk dan banner agar tidak dipasang di pagar perkantoran. Jadi saling berkoordinasi," pintanya.

Baca juga: Spanduk Betebaran di Pagar Rumdis Walikota dan Pekantoran

Terpisah, Pelaksana harian (PLH) Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol-PP Kota Metro Muhammad Ali mengatakan, pemasangan banner dan spanduk telah diatur dalam perda ketertiban umum.

"Dalam Deraturan Daerah Kota Metro Nomor: 9 tahun 2017 sudah jelas disebutkan tentang ketertiban umum dan kebersihan dan keindahan. Nah, pemasangan spanduk tidak boleh sembarangan," kata dia.

Dia mencontohkan, larangan pemasangan spanduk diantaranya:  di lokasi penghijauan, pagar perkantoran, pohon, dan sejumlah lokasi lainnya.

"Pasti, yang melanggar Perda akan kami Tertibkan," tegasnya.(**)

Laporan: Opie/Rio

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos