MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah politisi menyoroti tindakan pejabat publik yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) saat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masih tinggi.
Menyikapi itu, Komisi I DPRD Lampung bahkan mendorong Gubernur Lampung agar memberikan sanksi kepada Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya karena melanggar protokol kesehatan pada saat menghadiri undangan hajatan.
Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, khususnya pada pasal 1 ayat (3) huruf b bahwa dalam melaksanakan tugas, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai wewenang memberikan penghargaan dan sanksi terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada bupati (wakil bupati).
Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal mengatakan, apa yang dilakukan Wakil Bupati Lampung Tengah menjadi preseden atau contoh tidak terpuji.
Menurut dia, tindakan itu jelas-jelas melanggar Perda Provinsi Lampung Nomor 3/2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Pasal 11 Perda 3 Tahun 2020 menjabarkan tentang kewajiban yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan adaptasi kebiasaan baru. Sedangkan pasal 101 mengenai Ketentuan Pidana jika melakukan pelanggaran protokol kesehatan," ujar Yozi Rizal melalui keterangan tertulisnya yang diterima harianmomentum.com, Senin (28-6-2021).
Selanjutnya Yozi juga mendesak agar pihak Polda dapat menindaklanjuti laporan dari elemen masyarakat yang telah melaporkan preseden buruk tersebut.
Hal itu, lanjut Yozi, mengingat bahwa semua sama di muka hukum atau setiap warga negara bersamaan kedudukannya dihadapan hukum tanpa ada pengecualian, sesuai prinsip equality before the law. Termasuk dalam kaitannya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Wakil Bupati Lampung Tengah.
"Artinya hukum tidak membeda-bedakan, sehingga menjadi sangat wajar jika masyarakat memonitor dan menunggu bagaimana kelanjutan dari kasus Wakil Bupati Lampung Tengah ini. Oleh karena itu, kami meminta kepada aparat segera dapat menuntaskan apa yang tengah terjadi. Terlebih hal ini juga sudah ada pelaporan ke aparat hukum terkait," pungkasnya.
Selain itu, anggota DPRD Provinsi Lampung lainnya pun sangat menyayangkan sikap Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya itu.
Anggota Komisi IV DPRD Lampung Ni Ketut Dewi Nadi mengatakan, penerapan protokol kesehatan (prokes) semestinya harus selalu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di masa pandemi covid-19.
"Namanya pejabat pasti jadi sorotan. Kalau ada acara seperti itu kita harus selalu melaksanakan Prokes," ujarnya.
Sebagai wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Lampung Tengah, ia mengaku bahwa pihaknya selalu rutin setiap bulan melakukan Sosialisasi Perda (sosper) untuk mengingatkan masyarakat agar menerapkan prokes di kehidupan sehari-hari.
"Kita sebagai wakil rakyat itu selalu rutin setiap bulan sosper untuk mensosialisasikan penerapan prokes. Jadi sayang sekali kalau dia orgenan tanpa menerapkan Prokes," tuturnya.
Sementara Anggota Komisi IV dapil Lamteng lainnya Vittorio Dwison mengimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama menerapkan Prokes guna menekan angka penyebaran covid-19.
"Saya pribadi mengimbau semua pihak untuk benar-benar komitmen. Semua pihak harus jadi suri tauladan," tuturnya.
Disinggung terkait Ardito Wijaya yang telah dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan pelanggaran prokes, Ardito enggan berkomentar.
"Saya dengar sudah ada yang mengadukan ke Polisi juga. Jadi biar itu nanti saja yang membuktikan," pungkasnya.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum