MOMENTUM, Bandarlampung--Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka pada Rabu (30-6-2021) besok.
Hal itu disampaikan Kepala UPT Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Bandarlampung dibawah Kanreg 5 BKN Muhammad Mujaedi, Selasa (29-6-2021).
"Ya sudah diumumkan BKN (Badan Kepegawaian Nasional) untuk jadwal seleksi CASN 2021," kata Mujaedi saat diwawancarai.
Dia menjelaskan, pembukaan pendaftaran seleksi CASN dan PPPK itu berlangsung hingga 21 Juli mendatang. Dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 28 hingga 29 Juli.
Kemudian masa sanggah hasil seleksi Administrasi dimulai pada 30 Juli hingga 1 Agustus. Untuk jawaban masa sanggah dilaksanakan pada 30 Juli hingga 8 Agustus. Lalu pengumuman pasca massa sanggah pada 9 Agustus.
Selanjutnya pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) pada 25 Agustus hingga 4 Oktober. Untuk seleksi kompetensi PPPK non-guru, dilakukan setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing lokasi.
Pengumuman hasil SKD pada 17 hingga 18 Oktober. Dilanjutkan dengan persiapan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) pada 19 Oktober sampai dengan 1 November. Pelaksanaan SKB pada 8 hingga 29 November.
Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK non guru dilakukan pada tanggal 15 hingga 17 Desember.
Pengumuman kelulusan disampaikan pada tanggal 18 hingga 19 Desember. Lalu masa sanggah pada 20 hingga 22 Desember. Jawaban masa sanggah disampaikan pada 20 hingga 29 Desember. Lalu pengumuman pasca massa sanggah pada 30 sampai 31 Desember.
Tahapan berikutnya, pengisian DRH (daftar riwayat hidup) dilaksanakan pada 1 hingga 18 Januari 2022. Dilanjutkam penetapan nomor induk pegawai atau nomor induk PPPK pada 19 Januari sampai dengan 18 Februari 2022. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum