Bantuan Ponpes dan Madrasah, Senator Lampung Pertanyakan Pemblokiran Rekening oleh Kemenkeu

img
Ilustrasi sejumlah santri pondok pesantren terimbas pandemik Covid-19./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pemblokiran terhadap rekening sejumlah Pondok Pesantren (Ponpes) dan Madrasah.

Imbasnya, dana bantuan terdampak pandemi Covid-19 tidak dapat dicairkan selama enam bulan terakhir.

Senator asal Lampung Ahmad Bastian SY mengatakan, harus ada penjelasan terperinci mengenai pemblokiran tersebut.

Bastian menuturkan, pemblokiran rekening tersebut mengakibatkan bantuan dana sebesar Rp500 miliar untuk sejumlah Ponpes dan Madrasah itu tidak dapat dicairkan.

“Kami menunggu alasan Kemenkeu melakukan pemblokiran terhadap dana bantuan untuk Pesantren dan Madrasah, karena belum ada penjelasan terkait itu,” ujar Bastian melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29-6-2021).

Menurut Bastian, akibat pemblokiran yang dilakukan Kemenkeu, Kementerian Agama (Kemenag) tidak bisa menyalurkan dana bantuan kepada Pesantren dan Madrasah terkait.

Padahal, kata Bastian, tidak semestinya dana bantuan untuk Ponpes dan Madrasah ditahan.

“Ponpes dan Madrasah dengan proses belajar dan mengajar yang dilakukan adalah membantu tugas Pemerintah sebagaimana diamanahkan dalam Pembukaan UUD 1945 alenia ke 4 Mencerdaskan Kehidupan Bangsa," kata Bastian.

Bastian melanjutkan, pemerintah seharusnya mensupport, bersinergi dan berkolaborasi dengan pondok pesantren dan madrasah agar adaptasi kebiasaan baru dalam menghadapi Covid-19 bisa berjalan efektif di lingkungan pondok pesantren dan madrasah.

Menurut dia, Kemenkeu harus segera membuka pemblokiran atau berikan alasan yang rasional kepada publik terhadap pemblokiran tersebut.

"Jadi jangan ada kesan Pemerintah melalui Kemenkeu dzolim terhadap pondok pesantren dan madrasah.  Bantuan pemerintah sangat diperlukan agar Pesantren dan Madrasah bisa tetap bertahan menyelenggarakan proses belajar mengajar untuk mendidik para santri dan siswa mereka di tengah kondisi Covid seperti saat ini,” tuturnya.

Bastian menegaskan, pihaknya mendesak agar Kemenkeu segera membuka blokir rekening sejumlah Ponpes dan Madrasah. Sehingga dana bantuan Covid-19 bagi Ponpes dan Madrasah bisa disalurkan secara merata.

“Kami minta Kemenkeu segera buka blokir rekening tersebut, kecuali memang ada permasalahan krusial di balik dilakukannya pemblokiran. Tapi kalau tidak, janganlah ditahan-tahan dana bantuan. Karena dana bantuan ini juga sebagai penunjang pemulihan ekonomi nasional (PEN),” ungkap Bastian.

Dikatakan Bastian, masalah pemblokiran rekening Ponpes dan Madrasah jika tanpa ada penjelasan akan membuat publik bertanya-tanya. Kemenag pun diminta melakukan koordinasi intens dengan Kemenkeu agar penyaluran dana ke Ponpes dan Madrasah yang tertahan bisa cepat diatasi.

“Masalah ini juga jadi atensi kawan-kawan di Komisi VIII DPR RI. Kami akan meminta Komite III yang membidangi urusan agama untuk ikut mengawalnya. DPD RI akan meminta Kemenkeu dan Kemenag memberikan klarifikasi sekaligus mencari solusi terhadap persoalan tersebut,” paparnya.

Selanjutnya mantan anggota DPRD Lampung Selatan tersebut mengingatkan, dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp500 M dibutuhkan agar program adaptasi kebiasaan baru di Ponpes dan Madrasah dapat berjalan dengan lancar.

Bastian menyebut, dana bantuan harus segera didistribusikan, mengingat kasus Covid-19 di Ponpes juga butuh perhatian serius.

“Jangan sampai karena ditahannya dana untuk menunjang adaptasi kebiasaan baru saat pandemi menyebabkan penanganan Covid 19 di lingkungan Ponpes dan Madrasah berjalan buruk. Karena dampaknya juga akan jelek untuk pemerintah,” tegasnya.

Dana bantuan sebesar Rp500 miliar untuk Ponpes dan Madrasah masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai bagian dari bantuan adaptasi kebiasaan baru. Total dana bantuan itu sebesar Rp2,6 triliun.

Alokasi dana terdiri dari Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Lembaga Pesantren/MDT/LPA sebesar Rp2,38 triliun. Kemudian bantuan pembelajaran daring bagi pesantren selama 3 bulan sebesar Rp211,7 miliar.

Sebelumnya, Ketua DPD LaNyalla Mattalitti meminta penjelasan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pemblokiran dana bantuan pandemi terhadap sejumlah Pondok Pesantren (Ponpes) dan Madrasah senilai Rp500 miliar.

"Kami menunggu alasan Kemenkeu melakukan pemblokiran terhadap dana bantuan untuk Pesantren dan Madrasah, karena belum ada penjelasan mengenai pemblokiran ini," kata LaNyalla di Jakarta, Senin (28-6).

Penjelasan tersebut dibutuhkan mengingat blokir rekening ini sudah terjadi selama enam bulan terakhir, sehingga Kementerian Agama tidak bisa menyalurkan dana bantuan tersebut.

"Pesantren dan Madrasah sangat membutuhkan dana bantuan itu. Ingat, bantuan pemerintah sangat diperlukan agar mereka bisa tetap bertahan menyelenggarakan pendidikan di tengah kondisi COVID-19 seperti saat ini," ujarnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos