Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelatih Kuda Kepang Dibekuk Polisi

img
Aparat Polsek Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu menggelandang oknum pelatih kesenian kuda kepang, karena kasus pencabulan anak di bawah umur

MOMENTUM, Sukoharjo--Aparat Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial A (50 tahun). Warga salah satu pekon/desa di Kecamatan Banyumas itu digelandang polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.     

Kapolsek Sukoharjo Iptu.Timur Irawan membenarkan, pihaknya telah mengamankan  pelaku yang sehari-hari bekerja sebagi buruh tani, sekaligus pelatih kesenian kudang kepang.

"Pelaku kami amankan di gubuk  yang berada di areal perkebunan, Kamis 1 Juni 2021, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat diamankan, pelaku tidak melawan dan mengakui perbuatanya," kata kapolsek mewakili Kapolres Pringsewu AKBP.Hamid Andri Soemantri, Sabtu (3-7-2021).

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan orang tua korban ke Polsek Sukoharjo pada 20 Juni 2021.

"Peristiwa pencabulan terjadi pada pertengahan Mei 2021 dengan TKP (tempat kejadian perkara) di pinggiran sungai. Namun, baru dilaporkan oleh keluarga korban pada 20 Juni," terangnya.

Menurut kapolsek,  pelaku dan korban merupakan anggota kelompok kesenian kuda kepang di wilayah setempat.

"Peristiwa pencabulan terjadi setelah kegiatan latihan rutin, kesenian kuda kepang. Modusnya, pelaku mengimingi-imingi korban akan memberikan ilmu pengasihan, agar saat tampil dipertunjukan terlihat cantik dan banyak mendapat saweran," tuturnya.

Selanjutnya, pelaku mengajak korban untuk bersetubuh, sebagai syarat mendapatkan ilmu pengasihan.

"Korban merasa tergiur dengan iming-iming tersebut, lantas menerima syarat yang diajukan pelaku. Kemudian terjadilah peristiwa pencabulan itu," terangnya.

Setelah beberapa waktu berlalu, korban merasa tidak tenang dan ketakutan. Akhirnya, korban melaporkan persitiwa tersebut kepada orang tuanya.  

"Orang tua korban yang tidak terima, kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku aksi pencabulan itu bukan yang pertama.

Sebelumnya, dengan modus yang sama, pelaku juga pernah melakukan pencabulan terhadap wanita lain yang sudah dewasa.

"Pelaku juga mengaku pernah melakukan pencabulan terhadap wanita dewasa pada awal Mei 2021 dengan modus dan TKP sama," ungkapnya.

Kepada polisi, pelaku juga mengaku sebenarnya tidak memiliki ilmu kebatinan. 

"Sebenarnya pelaku tidak memiliki ilmu kebatinan. Tujuannya hanya untuk memuluskan niat bejatnya saja" kata kapolsek.

Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Sukoharjo untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (**)

Laporan: sulistiyo

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos