Masyarakat yang Hendak ke Jawa dan Bali Wajib Bawa Kartu Vaksin

img
Ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pelaku perjalanan yang hendak menuju Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat bukti vaksinasi pencegahan covid-19. Minimal vaksin dosis pertama.

Hal itu mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan dalam negeri di masa pandemi tertanggal 2 Juli 2021.

Disebutkan bagi pelaku perjalanan yang hendak menuju atau dari Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan karti vaksinasi.

Selain itu, pelaku perjalanan juga diminta menunjukkan bukti negatif covid-19 yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam.

Ketentuan itu berlaku bagi seluruh moda transportasi. Baik pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi atau kendaraan umum.

Di luar Pulau Jawa dan Bali, pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti negatif covid-19 maksimal 2x24 jam sebelumnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Bambang Sumbogo mengatakan, berdasarkan surat edaran tersebut seluruh masyarakat yang hendak bepergian wajib memiliki bukti vaksin.

"Jadi semua masyarakat Lampung yang mau ke Jawa dan Bali harus ada kartu vaksin. Minimal vaksin dosis pertama," jelasnya.

Menurut dia, hal itu diberlakukan menyusul adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali. 

Terpisah, Executive General Manager Bandara Radin Inten II M Hendra Irawan menjelaskan, SE Satgas Penanganan covid-19 berlaku sejak tanggal 3 Juli.

Sedangkan untuk Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI nomor 45 Tahun 2021 diberlakukan sejak 5 Juli.

"Jadi tanggal 3 dan 4 kemarin kita sosialisasikan dulu SE-nya. Hari ini baru kita berlakukan. Jadi semua penumpang harus ada kartu vaksin dan bukti PCR," terangnya.

Meski demikian, bagi penumpang yang melakukan perjalan di luar Jawa dan Bali cukup menyertakan surat bukti negatif covid-19.

"Di luar Pulau Jawa cukup dengan bukti negatif hasil rapid antigen. Karena kan kita ada penerbangan juga di luar Jawa. Seperti ke Batam," jelasnya.

Menurut dia, frekuensi penerbangan mulai menurun dengan adanya pemberlakuan tersebut. "Penumpang biasanya 140 orang, hari ini hanya 50. Untuk pesawat biasanya 16 penerbangan datang dan berangkat hari ini hanya tujuh pesawat," tuturnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos