Salat Idul Adha Berjemaah di Daerah Zona Oranye dan Merah Ditiadakan

img
Surat Edaran Gubernur Lampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi meniadakan pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 Hijriyah berjemaah di kabupaten/kota yang berzona oranye dan merah.

Sedangkan bagi daerah yang di luar zona oranye dan merah penyebaran covid-19 diperbolehkan melaksanakan salat ied berjemaah di lapangan terbuka atau masjid.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/2477/02/2021 tertanggal 5 Juli 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1442 Hijriyah.

Dalam SE itu disebutkan pelaksanaan salat idul adha sesuai dengan rukun Islam dan khutbah paling lama 15 menit.

Jemaah yang mengikuti salat ied berjemaah maksimal 50 persen dari kapasitas. Lalu, panitia pelaksana harus menyiapkan alat pengukur suhu.

Bagi masyarakat lanjut usia dan yang kurang sehat tidak diperkenankan mengikuti salat ied berjemaah. Seluruh jemaah wajib menggunakan masker, membaws perlengkapan masing-masing dan tidak berjabat tangan.

Untuk khotib atau penyampai khutbah, harus menggunakan masker dan faceshield (pelindung wajah).

Kemudian untuk pelaksanaan kurban, harus dilaksakana di rumah pemotongan hewan untuk menghindari kerumunan masyarakat.

Untuk pelaksanaan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging dan pendistribusian kepada masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos