MOMENTUM, Bandarlampung--Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Lampung menyesalkan tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung yang menyegel sejumlah tempat makan dan hotel.
Sekretaris BPD PHRI Lampung Friandi Irawan mengatakan, eksekusi yang dilakukan pemkot telah melanggar Peraturan Walikota Bandarlampung Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik.
"Kami dari PHRI sangat menyesalkan tindakan eksekusi yang dilakukan Pemkot. Karena telah menyalahi aturan," sebut Friandi kepada harianmomentum.com, Senin (5-7-2021).
Selain itu, mereka menilai eksekusi tersebut juga tidak seharusnya dilakukan di tengah pandemi covid-19.
"Kami akui bahwa pajak yang dipungut masyarakat wajib disetorkan karena memang jadi fokus kami. Tapi lakukan penagihan dengan cara bijak dan sesuai aturan, tanpa abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan)," terangnya.
Akibatnya, Bakso Son Hajisony pun memilih untuk hengkang dari Bandarlampung karena upaya pemkot yang dinilai semena-mena.
"Tindakan abuse of power ini memakan korban, salah satu icon wisata kuliner Bandarlampung akan hengkang. Ini manifestasi rasa kecewa dan sakit hati pemilik usaha," tuturnya.
Terlebih, Pemkot dianggap telah menggiring opini masyarakat seolah-olah pemilik usaha mengemplang pajak yang dipungut.
"Padahal sesungguhnya tidak demikian, pengusaha tidak mengemplang pajak. Tapi belum menyetorkan uang pajak tersebut," jelasnya.
Karena itu, PHRI berencana bertemu dengan Walikota Bandarlampung Eva Dwiana untuk mencarikan solusi.
"Insyaallah jika dalam waktu dekat, bisa terwujud pertemuan dengan Ibu Walikota, akan kami sounding ke beliau. Untuk dapatkan solusi," tutupnya. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum