MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung kembali melakukan penyekatan di lima pintu masuk.
Kelima posko itu berada di Kecamatan Kemiling, Rajabasa, Panjang, Lematang dan Sukarame.
Meski demikian, berdasarkan pantauan harianmomentum.com, Rabu (7-7-2021), dari lima posko penyekatan, baru tiga yang telah beroperasi: Panjang, Sukarame dan Kemiling.
Sedangkan, posko penyekatan di Rajabasa dan Lematang belum beroperasi. Bahkan, tak terlihat adanya petugas penyekatan.
Diketahui, Pemkot Bandarlampung kembali melakukan penyekatan pasca ditetapkan sebagai zona merah penyebaran covid-19.
Selain itu, Bandarlampung juga menjadi salah satu kota di luar Pulau Jawa dan Bali yang diminta pemerintah pusat untuk memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum