Tekab Tulangbawang Ringkus Komplotan Curas di Jalintim

img
Petugas kepolisian menangkap anggota komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).

MOMENTUM, Menggala--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang berhasil meringkus anggota komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, kabupaten setempat.

Komplotan pelaku curas ditangkap pada dua lokasi yang berbeda, Sabtu (10-07-2021) sekira pukul 01.30 WIB.

"Pelaku pertama ditangkap berinisial AA alias AR (21), warga Kampung Gunungbatin, Kecamatan Terusannunyai, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Pelaku ditangkap di Tiyuh/Desa Mulyajaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba)," ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Minggu (11-07).

Lanjut AKP Sandy, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap dua pelaku yakni berinisial SJ (18) dan AF (17), di rumahnya masing-masing. Dua pelaku ini sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai.

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi curas yang dilakukan oleh komplotan pelaku terjadi pada Rabu (18-10-2017) silam, saat itu korban Ariyanto (27), dari arah mesuji hendak pulang dengan mengendarai mobil pick up L300, BE 9946 NJ, warna hitam.

Dalam perjalanan tepatnya di Jalintim Kampung Astra Ksetra, kendaraan korban diberhentikan oleh lima orang pelaku yang tidak dikenal. Salah satu pelaku ambil kunci kontak mobil, dua pelaku todong korban dengan senjata api (senpi) dan dua pelaku lainnya di belakang mobil korban.

"Korban dipaksa duduk di bawah kursi mobil dan dibawa ke salah satu pabrik singkong wilayah Lampung Tengah. Korban lalu ditinggalkan dalam keadaan tangan terikat di belakang serta mulutnya tertutup. Para pelaku lalu membawa kabur mobil milik korban," jelas AKP Sandy.

Para pelaku yang berhasil ditangkap kini mendekam ditahanan Mapolres Tulangbawang. Terhadap tersangka, dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(**)

Laporan: Abdul Rohman
Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos