MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan surat edaran terkait dengan pelaksanaan WFH (work from home) atau kerja dari rumah.
Surat Edaran nomor 045.2/103/VII/POSKO/2021 itu ditandatangani Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto tertanggal 9 Juli 2021.
Berdasarkan surat tersebut, seluruh SKPD (satuan kerja perangkat daerah) non-esensial dan kritikal di lingkungan Pemprov Lampung diberlakukan WFH 100 persen.
Untuk SKPD yang masuk kategori esensial memberlakukan WFH 75 persen dari total pegawai. Sedangkan 25 persennya bekerja di kantor.
Antara lain: Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pendapatan Daerah. Khusus bagian pelayanan di UPTD Bapenda diperbolehkan hanya 50 persen jika diperlukan.
Begitu juga untuk SKPD yang masuk kategori kritikal tetap diperbolehkan bekerja dari kantor, maksimal 25 persen.
SKPD tersebut: Dinas kesehatan, Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM), Rumah Sakit Jiwa, Rumah Sakit Bandar Negara Husada, Laboratorium Kesehatan Daerah dan Laboratorium penunjang lainnya. Khusus di bagian pelayanan, bisa 100 persen bekerja di kantor.
Kemudian, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan. Namun petugas yang di bidang pelayanan dan penertiban di lapangandapat menugaskan 100 persen staf yang membidangi.
Selanjutnya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Namun, hika terjadi kondisi mendesak dapat menugaskan 100 persen stafnya.
Terakhir Dinas Sosial Lampung. Tetapi, untuk petugas pelayanan di panti sosial 50 persen staf bekerja dari kantor.
Sekprov juga mengingatkan dalam penerapan PPKM darurat, seluruh kepala OPD mengupayakan agar tugas administrasi pemerintahan dan pelayanan publik tidak ada yang terhambah dan terbengkalai.
Khusus staf yang WFH agar dikendalikan tetap bekerja dari rumah dan dilakukan pembagian kerja secara merata.
Selain itu, Fahrizal juga mengingatkan, untuk efektifnya pelaksanaan tugas, kepala OPD diminta mendorong staf yang WFH dapat menggunakan teknologi informasi untuk melakukan virtual meeting guna memudahkan koordinasi serta pemantauan progres pekerjaan. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum