MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi mengimbau seluruh pelaku perjalanan dari luar Lampung agar membawa bukti vaksin dan surat negatif covid-19.
Hal itu tertuang dalam surat imbauan Gubernur Lampung nomor 443/2548/V.13/2021 yang ditujukan kepada gubernur se-Pulau Sumatera.
Antara lain Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Barat, Gubernur Riau, Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Bengkulu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Gubernur Sumatera Selatan.
Dalam surat itu, disebutkan sehubungan dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali, maka akan dilakukan pengetatan pemeriksanaan perjalanan masyarakat dari Pulau Sumatera di Bakauheni serta beberapa rest area Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Karena itu, Arinal meminta kepada gubernur se-Sumatera agar mewajibkan pelaku perjalanan dari wilayah masing-masing membawa sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan negatif covid-19 hasil PCR maksimal 2x24. Jika menggunakan rapid antigen, maka pengambilan sampel maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
Kemudian, gubernur se-Sumatera juga diminta melakukan penyekatan di wilayahnya masing-masing untuk memastikan pelaku perjalan sudah membawa persyaratan tersebut.
Lalu, mengimbau dan menyosialisasikan kepada seluruh masyarakat di wilayahnya untuk sementara wakti tidak melakukan perjalanan ke luar daerah. Khususnya selama masa PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum