MOMENTUM, Bandarlampung--Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandarlampung berlaku mulai 12 hingga 20 Juli 2021.
Anggota DPRD Lampung, Rahmat Mirzani Djausal meminta aparat agar berlaku humanis saat bertugas melakukan penertiban di masa PPKM Darurat tersebut.
Wakil rakyat daerah pemilihan (Dapil) Kota Bandarlampung ini mengharapkan aparat dapat menjaga sopan santun dan tidak berprilaku kasar.
“Aturan PPKM sudah mulai berlaku hari ini di Bandarlampung, kami berharap kepada aparat yang bertugas, tolong untuk berlaku humanis, tetap menjaga sopan santun dan jangan berlaku kasar dalam menertibkan masyarakat,” kata Rahmat Mirza Djausal yang merupakan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung, dalam keterangannya, Senin (12-7-2021).
Mirza--sapaan Rahmat Mirzani Djausal--mengatakan sikap humanis yang ditunjukkan aparat sangat penting untuk dijaga dan diterapkan dalam penertiban PPKM Darurat agar tidak melukai hati rakyat.
“Karena kasihan masyarakat kecil terutama pedagang, sudah hilang pendapatan, dan jangan sampai kita juga buat hatinya tambah susah,” ujar Sekretaris Komisi V DPRD Lampung itu.
Untuk diketahui, Kota Bandarlampung merupakan salah satu wilayah dari 15 daerah yang ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021.
Sejumlah aturan dan ketentuan telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai acuan dalam pelaksanaan PPKM Darurat di 15 daerah tersebut.
Apa saja aturannya? Di antaranya, kegiatan makan/minum di tempat umum hanya diperbolehkan menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Kemudian, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dan kapasitas pengunjung 50 persen.(**)
Editor: Agus Setyawan/rilis
Editor: Harian Momentum