DPRD Lamsel Sahkan Dua Raperda

img
Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi menandatangani nota kesepahaman pengesahan dua rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah

MOMENTUM, Kalianda--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mengesahkan dua rancangan peraturan eaerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (perda). 

Kedua Raperda yang disahkan itu: Raperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju dan Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju.

Pengesahan dua Raperda dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lamsel, Senin (12-7-2021)

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi didampingi tiga wakil ketua: Agus Sartono, Wakil Agus Sutanto, dan  Waris Basuki. 

Pengesahan dua raperda tersebut ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara pihak eksekutif dan legislatif. Proses penandatanganan berlangsu secara virtual dari gedung DPRD dan kantor pemkab setempat.

Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut rapat paripurna pada tanggal 8 Februari 2021 lalu.

“Dua paket Raperda Kabupaten Lampung Selatan ini telah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama OPD terkait, yang dibahas secara mendalam, cermat, dan teliti,” kata Hendry Rosyadi dalam rapat paripurna itu.

Lebih lanjut Hendry menyampaikan, dari laporan Bapemperda dan pendapat akhir delapan Fraksi yang ada di DPRD setempat, menyatakan menyetujui dua paket Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Lamsel.

“Kesimpulan rapat kita pada hari ini adalah menyetuji dua paket Raperda, yaitu Raperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju dan Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju,” ucapnya.

Bupati Lampsel Nanang Ermanto dalam sambutan secara virtual menyampaika secara rinci maksud dan tujuan disusunnya kedua raperda tersebut.

"Dua raperda tersebut untuk mendukung pemerintah daerah dalam mengelola dan mengembangkan potensi daerah sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah, untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan atau manfaat lainnya," kata Nanang.

Kemudian, tujuan lain dari penyususan kedua raperda tersebut:  menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

Selanjutnya, untuk memperoleh laba dan atau keuntungan, sebagai pengembangan usaha BUMD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah.

Substansi materi yang diatur dalam Raperda tentang Pendirian BUMD Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju dan Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Daerah meliputi dua aspek. 

Pertama usaha perdagangan, usaha pariwisata, dan usaha  agribisnis. Kedua perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan anggaran dan pertanggungjawaban penyertaan modal daerah. (**)

Laporan: Alpandi

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos