Disbunak Tanggamus Jamin Stok Hewan Kurban Cukup

img
Ilustrasi/ist

MOMENTUM, Kotaagung--Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Tanggamus menyatakan ketersediaan hewan kurban untuk Idul Adha 1442 Hijriyah, mencukupi. 

Kepala Bidang Peternakan pada Disbunak Kabupaten Tanggamus Ari Priyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan inventarisir kebutuhan hewan kurban tahun ini. 

"Untuk hewan kurban di Tanggamus persediaannya mencukupi, maka kami jamin tidak akan terjadi kekosongan stok hewan kurban," kata Ari pada Harianmomentum.com, Kamis (15-7-2021).

Rician ketersedian hewan kurban itu meliputi: 794 ekor domba, 16.355 kambing, 202 kerbau dan 6.425 sapi. 

Untuk kisaran harga: domba antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta, kambing Rp1,75 juta hingga  Rp5 juta, kerbau Rp17 juta hingga Rp20 juta dan sapi Rp17 juta sampai Rp25 juta perekor.

Syarat kelayakan hewan kurban antara lain: jantan, untuk kambing usia minimal 1,5 tahun, dan sapi dua tahun yang ditandai dengan tumbuhnya gigi belakang atau dikenal poel. 

"Hewan kurban juga harus dalam kondisi sehat dan tidak boleh ada cacat, organ tubuhnya utuh," terangnya.

Untuk melakukan pemantauan dan pengawasan hewan kurban, Disbunak Tanggamus mengerahkan 32 orang petugas.

"Petugas akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan kondisi kesehatan hewan kurban.  tim pemeriksa hewan ini berasal dari lima puskeswan: Puskeswan Semaka, Puskeswan Kotaagung, Puskeswan Pulaupanggung, Puskeswan Bulok dan Puskeswan Pugung. Puskeswan-puskeswan tersebut menaungi beberapa kecamatan," jelasanya.

Pemeriksaan hewan kurban bertujuan mencegah penularan penyakit hewan ke manusia. Untuk kambing, sapi, kerbau beberapa penyakitnya bisa menular ke manusia atau bersifat zoonosis. 

Karena itu, proses pemeriksaan dilihat kondisi fisik, mulai dari organ luar yang terlihat: badan, kaki, mata, telinga, kulit dan bulu. Pemeriksaan tersebut disebut pemeriksaan antemortem. 

Setelah hewan disembelih akan kembali dilakukan pemeriksaan postmortem, berupa pemeriksaan organ dalam seperti hati, lambung dan lainnya. 

"Jika ada organ yang tidak wajar, maka daging hewan tidak boleh dibagikan dan dilarang dikonsumsi," jelasnya. (**)

Laporan: galih

Editor: muniza






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos