MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung mengurangi mobilitas kendaraan maupun kegiatan masyarakat hingga 30 persen dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Hal itu ditegaskan Kapolresta Kombes Pol Yan Budi Jaya, disela-sela peninjauan penerapan PPKM darurat di Bandarlampung, Kamis (15-7-2021).
"Sesuai instruksi pemerintah pusat, selama PPKM darurat mobilitas kendaraan dan kegiatan masyarakat harus dikurangi sebanyak 30 persen," kata Yan Budi Jaya, Kamis (15-7-2021).
Guna menerapkan hal tersebut, Polresta akan menambah empat posko penyekatan di perbatasan Kota Bandarlampung.
"Untuk lokasinya, akan kami koordinasikan dengan pemkot dahulu. Sebelumnya posko penyekatan sudah didirikan di lima titik perbatasan, jadi ditambah lagi," sebutnya.
Karena itu, dia meminta masyarakat untuk bersabar dan menahan diri, karena kebijakan itu diambil guna menjaga kesehatan serta keselamatan masyarakat.
"Tidak ada kepentingan pribadi kami di sini. Ini untuk mendukung pelaksanaan PPKM darurat, masyarakat juga diminta untuk mendukung kebijakan ini," harapnya.
Meski demikian, dia menjelaskan sesuai instruksi walikota, bagi masyarakat yang termasuk dalam sektor esensial, tetap diperkenankan menjalankan aktivitas.
"Bagi masyarakat yang termasuk dalam sektor esensial, diberikan waktu untuk melintas mulai jam 07.00 hingga 10.00 WIB. Setelah jam 10.00 hingga 20.00 WIB akses masuk ditutup total. Sehingga tidak ada yang masuk ke kota," jelasnya. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum