Buron Dua Tahun, Pelaku Curat Diringkus Aparat Polsek Denteteladas

img
Tersangka Curat yang dibekuk aparat Polsek Denteteladas

MOMENTUM, Denteteladas--Aparat Polsek Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang meringkus satu tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Tersangka pelaku curat yang diringkus polisi itu, berinisial As alias Bj (34) warga Dusun II, Kampung Sungainibung, Kecamatan Denteteladas.

"Tersangka sudah buron dua tahun. Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Dusun II, Kampung Sungainibung pada Sabtu 17 Juli, sekitar pukul 14.00 WIB," kata Kapolsek Denteteladas Iptu.Eman Supriatna  mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP.Andy Siswantoro, Senin (19-7-2021).

Kapolsek menjelaskan, tersangka As melakulan aksi curat bersama rekanya Gede Suke Dane yang telah lebih dulu ditangkap polisi pada 27 Maret 2019.  

"Kedua pelaku ini beraksi di kantor koperasi  Dusun I, Kampung Sungainibung, pada Selasa 19 Maret 2019. Korbanya berna Rian Listianto (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pendowoasri, Kecamatan Denteteladas," terangnya.

Saat korban yang sedang tidur,  terbangun dan hendak buang air kecil. Korban kaget melihat pintu kantor telah terbuka dan sepeda motor Honda Verza warna merah dengan plat nomor polisi: A 5251 GH serta handphone (HP) merk Oppo A3S warna merah miliknya telah hilang.

"Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku masuk ke dalam kantor koperasi yang sekaligus jadi tempat tinggal korban, dengan cara mencongkel jendela kantor. Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas pada hari itu juga," tuturnya. 

Saat ersangka As ditahan di Mapolsek Denteteladas. Dia dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (**)

Laporan: Abdul Rohman

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos