MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan oknum guru asal Kota Metro penyebar video hoax atau informasi palsu terkait kerusuhan sebagai tersangka, Kamis (22-7-2021).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol. Ari Rachman Nafarin mengatakan, penetapan oknum guru berinisial G sebagai tersangka itu, usai dilakukan gelar perkara pada Senin (19-7) lalu oleh kepolisian.
"Alasan dia menyebarkan video itu, guna menambah followers (pengikut, red) serta viewers (penonton) pada akun media sosial miliknya," kata Ari.
Dia menerangkan, sebelum mengunggah video hoax itu, oknum guru tersebut sempat melihat video kerusuhan.
Baca Juga: Polda Lampung Ciduk Oknum Guru Sebar Hoax
"Kemudian dijadikan konten dan ditambahkan keterangan lokasi Terminal Kota Metro di video, dengan harapan viewers dia (oknum guru, red) bertambah," terangnya.
Sedangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, video hoax di Terminal Kota Metro itu, sebenarnya terjadi di Pasar Peunayong, Provinsi Aceh.
"Rekaman itu, merupakan kejadian di Aceh pada Mei 2021 lalu, saat terjadi penutupan Pasar Peunayong," jelasnya.
Oknum guru tersebut, dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (UU 1/1946). (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum