MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menahan oknum guru asal Kota Metro yang menyebarkan informasi palsu atau video hoax tentang kerusuhan.
"Tersangka dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolda Lampung," ujar Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad saat ekspose kasus, Jumat (23-7-2021).
Pandra menyebutkan, petugas juga menyita tiga barang bukti dari oknum guru berinisial G yang menyebarkan video hoax itu. Antara lain: satu akun YouTube bernama Guntoro TwentyOne.
Baca Juga: Oknum Guru Penyebar Video Hoax Ditetapkan Tersangka
Kemudian satu unit ponsel merek Redmi 9c warna hitam sesuai International Mobile Equipment Identity (IMEI) atau nomor identitas khusus yang sudah diklarifikasi. Lalu, satu kartu GSM XL dengan nomor yang digunakan tersangka.
Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, ketiga barang bukti tersebut, merupakan hasil penggeledahan Tim Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda pada (16-7-2021) lalu dari rumah G.
"Dari barang bukti tersebut, tersangka dikenakan pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHPidana," kata Pandra.
Dia menerangkan, berdasarkan pasal 14 ayat 1, hukuman pidana maksimal hingga sepuluh tahun penjara.
"Sedangkan dalam Pasal 14 ayat 2, hukuman pidana maksimal tiga tahun penjara," ujarnya.(**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum