MOMENTUM, Bandarlampung--Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung menyegel sejumlah tempat usaha selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Ketua Tim Yustisi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung Syamsul Rahman mengatakan, penyegelan atau penutupan sementara sejumlah tempat usaha itu, lantaran melanggar jam operasional yang telah ditentukan selama PPKM.
"Sejumlah tempat usaha itu beroperasi hingga sekitar pukul 21.30 WIB. Sehingga menimbulkan kerumunan," kata Syamsul, Selasa (27-7-2021).
Dia merinci, tempat usaha itu terdiri dari satu minimarket dan pusat kebugaran. Kemudian, masing-masing dua, kafe dan warnet (warung internet).
Menurut dia, tempat usaha itu tetap beroperasi selama PPKM dengan modus menutup gerbang. "Saat diperiksa ke dalam, ternyata ramai pengunjung. Sehingga disegel," ujarnya.
Meski demikian, Syamsul menyebutkan hingga kini, tindakan bagi tempat usaha yang melanggar hanya sebatas penyegelan.
"Sedangkan denda bagi para pengusaha yang kedapatan melanggar, belum diterapkan. Karena untuk menerapkan hal tersebut, harus ada majelis hakim guna melakukan sidang di tempat," jelasnya.
Selain itu, untuk sanksi penyegelan tempat usaha, diberlakukan selama tiga hingga tujuh hari.
"Kami masih menggunakan Instruksi Walikota Bandarlampung Nomor: 5 tahun 2021, tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," terangnya. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum