MOMENTUM, Bandarlampung--Daftar pemilih di Kota Bandarlampung ditetapkan sebanyak 659.233 jiwa. Jumlah tersebut berdasarkan pembahasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Juli 2021.
"Penetapkan jumlah pemilih sebanyak 659.233 pemilih dilakukan dalam rapat internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung hari ini," kata Koordinator Program dan Data KPU Bandarlampung Ika Kartika, Selasa (27-7-2021).
Menurut Ika, jumlah tersebut berkurang sebanyak 525 pemilih dari Juni lalu lantaran dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena pindah domisili, meninggal dunia dan sebagainya.
"Selain TMS 525 pemilih itu, tidak ada penambahan lainnya. Yang TMS itu tersebar di 20 kecamatan se-Kota Bandarlampung," kata dia.
Ika menambahkan, kelak pemutakhiran DPB dilakukan secara terus menerus dalam setiap bulannya agar lebih akurat, mutakhir dan berkualitas.
Sementara rapat koordinasi di tingkat KPU kabupaten kota dengan para stakeholder terkait seperti Bawaslu, Disdukcapil, Kesbangpol dan partai politik dilakukan tiap 3 bulan sekali dan di tingkat provinsi dilakukan tiap 6 bulan sekali.
"Kita berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini," pungkasnya.
Sebelum menggelar rapat, KPU Kota Bandarlampung terlebih dahulu melakukan tes rapid antigen.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum