Lapor Kehilangan Motor, Pengemudi Ojek Online Ditangkap Polisi

img
Pengemudi ojek online (kanan) mengenakan pakaian tahanan usai ditangkap Satreskrim Polresta Bandarlampung. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pengemudi ojek online atau ojol ditangkap Satuan Resor Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung atas dugaan membuat laporan palsu kehilangan sepeda motor.

Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana mengatakan, dugaan laporan palsu yang dibuat pengemudi ojek online itu guna menghindari tagihan kredit dan untuk mengklaim asuransi kehilangan.

"Pada Selasa 27 Juli lalu, tersangka mendatangi sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT). Lalu mengklaim sebagai korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor)," kata Resky, Jumat (30-7-2021).

Dia menjelaskan, tersangka mengaku kendaraanya hilang di sekitar wilayah Taman Makam Pahlawan (TMP) Kedaton.

"Menurut pengakuan tersangka, saat itu sedang mengantar penumpang ke Taman Makam Pahlawan Kedaton. Namun, setibanya di Jalan Danau Jepara, ditodong pisau oleh penumpangnya," jelasnya.

Menurut dia, usai menerima laporan itu, anggota kepolisian mendatangi lokasi, guna memeriksa kamera pengawas atau cctv closed circuit television (cctv) yang terpasang di daerah tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan cctv, tidak ditemukan rekaman video terkait peristiwa tersebut," sebutnya.

Sedangkan, dari rekaman cctv yang didapat, kendaraan tersangka diberikan kepada rekannya.

"Karena itu, sepeda motor dan rekan tersangka, saat ini sedang dalam pengajaran anggota kepolisian," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenai pasal 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara atau Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos