MOMENTUM, Bandarlampung--Kasus penganiayaan perawat Puskesmas Kedaton Bandarlampung, polisi menetapkan tiga tersangka. Masing-masing berinisial A, N, dan D.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana mengatakan, penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan kepolisian.
Selain itu, penetapan tersangka juga berdasarkan bukti yang terdapat di tempat kejadian perkara (TKP).
"Berdasarkan bukti ditemukan petunjuk yang mengarah pelanggaran pidana penganiayaan," kata Resky, Sabtu (31-7-2021).
Baca Juga: Polisi Investigasi Kasus Dugaan Penganiayaan Nakes
Menurut dia, ketiga tersangka berinisial A, N serta D, telah melakukan kekerasan secara bersamaan terhadap perawat yang bertugas di Puskesmas Kedaton tersebut.
"Saat ini, tiga orang tersebut masih dimintai keterangan dan pemeriksaan sebagai tersangka," sebutnya.
Dia menerangkan, dari ketiga tersangka, masing-masing memiliki peran saat penganiayaan itu terjadi.
"Tersangka A dan N yang memukul. Kemudian D berperan memegangi korban," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenai Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman tujuh tahun pidana. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum