Polda Bongkar Jaringan Pengedar Ganja Lintas Provinsi

img
Barang bukti kejahatan narkoba jenis daun ganja.

MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba dikabarkan kembali membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ganja lintas provinsi, Senin (2-8-2021).

Informasi yang diperoleh harianmomentum.com, Selasa (3-8), dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan dua tersangka. Salah satunya oknum mahasiswa semester 4 pada salah satu universitas swasta di Bandarlampung.

Oknum mahasiswa berinisial AT (20) merupakan warga Telukbetung Selatan Kota Bandarlampung tersebut diamankan bersama rekannya yang merupakan buruh pelabuhan berinisial HR (22) warga Telukbetung Selatan.

Penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada salah satu tempat tinggal di jalan Ikan Sepat Kelurahan Pesawahan tepatnya di Kampung Gudangagen, Kecamatan Telukbetung Selatan yang kerap dijadikan tempat bertransaksi narkoba.

Awalnya, dipimpin langsung Ps. Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Rahmad Mardian, petugas mengamankan HR di kediamannya di Kampung Gudangagen.

Dari tangan tersangka HR, turut diamankan 1 Kg yang diduga daun ganja disimpan dalam tas.

Pengembangan kemudian dilanjutkan dan akhirnya menangkap AT dengan cara undercover buy (penyamaran). 

"Ya benar, kami (Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung) kembali mengungkap narkoba jenis daun ganja sebanyak 2 kg. Dua orang laki-laki juga kita amankan, satu diantaranya merupakan seorang mahasiswa," ujar Kompol Rahmad, Selasa (3-8).

Mantan Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung ini mengungkapkan, berdasarkan pengakuan keduanya, barang haram tersebut didapat dari seorang bandar di Provinsi Riau.

"Barang itu (ganja) dari bandar yang ada di Riau. Mereka ini (para tersangka) mempunyai peran masing-masing, yakni HR yang memesan, sedangkan AT yang menyimpan barang. Jadi kalau ada yang mau beli, HR menghubungi AT untuk memberikan barang tersebut," beber Alumnus 2003 ini.

Rahmad menambahkan, kedua tersangka juga mengaku sudah sempat menjual 1,5 Kg ganja atas perintah HR dengan imbalan jika terjual semua maka mendapat upah Rp400 ribu.

"Jadi yang 1 kg yang kita sita dari AT itu sisanya. Sedangkan 1 Kg lagi ada di HR. Informasi yang kita dapat, barang itu turun 10 Kg. Kita masih kembangkan lagi, siapa saja kaki-kakinya HR. Masih kita kejar," tegasnya.

Sebelumnya, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung menyita 1 Kg daun ganja dan mengamankan tiga orang tersangka laki-laki jaringan Aceh pada Sabtu (31-7) dinihari.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos