Maling 153 Ekor Ayam, Remaja Belasan Tahun Dicokok Polsek Kalianda

img
Kedua tersangka pelaku pencurian ayam petelur di Kalianda.

MOMENTUM, Kalianda--Dua remaja belasan tahun yang diduga pelaku pencurian sebanyak 153 ekor ayam ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Keduanya, yakni SUH (12) dan Mai (14) merupak warga Kecamatan Kalianda kabupaten setempat.

"Para tersangka ditangkap kemarin (2-8-2021) malam di Desa Merakbelantung Kecamatan Kalianda," ujar Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakub mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Selasa (3-8).

Mereka (tersangka) diduga telah melakukan pencurian ratusan ekor ayam di Dusun Kubupanglima Desa Tajimalela. "Ayam-ayam itu milik Suhadirin (48) warga Desa Sukaratu Kecamatan Kalianda Lampung Selatan," kata dia. 

Dalam aksinya, kedua pelaku membawa kabur 153 ayam petelur yang ada dalam kandang pada Senin 19 Juli 2021 sekira pukul 01.00 wib.

Adapun modus pelaku yakni merusak pagar kawat, kemudian memanjat pagar untuk masuk ke kandang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp12.240.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalianda.

Mendapat laporan itu, Unit Reskrim menindaklanjuti hingga penangkapan kedua pelaku, Senin (2-8) sekitar pukul 20.00 wib. Kedua pelaku dan barang bukti kini berada di Mapolsek Kalianda untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dan terancam penjara paling lama lima tahun.(**)

Laporan: Endri

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos