Polisi Tangkap Dua Tersangka dan Sita 2,8 Gram Sabu

img
Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Pesawaran.

MOMENTUM, Gedongtataan--HR (46) dan SP (38) tak berkutik saat dibekuk Kepolisian Resor Pesawaran atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2,8 gram.

HR warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan sedangkan SP warga Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan. Keduanya ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Etios di jalan raya di Desa Negarasaka, Kecamatan Negerikaton.

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat setempat yang kerap mencurigai aktivitas pelaku.

"Dari bukti permulaan yang cukup kuat, maka personel Satres Narkoba melakukan pengintaian dan berhasil membekuk kedua pelaku atas dugaan kepemilikan barang haram narkotika," ungkap Vero, Rabu (4-8-2021).

Vero menyebut saat dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisap pipa kaca (pirek), selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang bukti yang kami amankan berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 2,8 gram beserta alat hisap sabu, dua unit handphone merk Nokia warna biru dan satu unit mobil Toyota Etios," terangnya.

Pelaku dijerat pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kejahatan narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun.

Laporan: Rifat Arif.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos