Tangkap Seorang Remaja, Polisi Sita 0,29 Gram Sabu

img
Barang bukti 0,29 gram sabu dan bungkus rokok.

MOMENTUM, Sukadana--Polisi menangkap seorang remaja yang diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu. 

Kasat Narkoba Polres Lamtim Iptu Denny Maulana Saputra mengatakan terduga ditangkap pada Rabu 4 Aguatus 2021 di Desa Sukadana Tengah, Kecamatan Sukadana.

"Pelaku berinisial DK (17), warga Desa Rajabasa Lama I, Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur," ujar kasat mewakili Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kamis (5-8-2021).

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti dua plastik klip bening berisi 0,29 gram sabu dan satu kotak rokok Gudang Garam.

"Setelah dilakukan penggeledahan badan tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lamtim guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya. (*)

Laporan: Arif Fahrudin

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos