MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tetap akan melakukan gelar perkara terhadap kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) oleh Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Ardito Wijaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol. Ari Rachman Nafarin mengatakan, gelar perkara tersebut, direncanakan pada pekan depan.
"Mudah-mudahan, Minggu depan kita sempatkan untuk gelar perkara (kasus pelanggaran prokes Ardito Wijaya, red)," kata Ari, Jumat (6-8-2021).
Menurut dia, meski perkara Ardito telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih, pihaknya tetap akan melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Langgar Prokes, Wabup Lamteng Disanksi Bersihkan Fasum 90 Menit
"Secara hukum, hal itu namannya ne bis in idem (terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya), karena perkaranya sudah diputuskan. Tapi, tetap kita harus gelar perkara dulu," jelasnya.
Dia menerangkan, pelaksanaan gelar perkara itu, guna melihat fakta hukum. Apakah kasus itu tetap dilanjutkan atau tidak.
"Kita melihat fakta hukumnya seperti apa, makanya kita gelar perkara. Apakah dilanjutkan atau menghormati keputusan pengadilan yang kita anggap sama," terangnya.
Karena itu, usai melakukan gelar perkara, pihaknya akan memutuskan kelanjutan kasus yang menimpa Wakil Bupati Lamteng tersebut.
"Nanti setelah gelar perkara kita putuskan. Kita harus melengkapi pemeriksaan saksi-saksi ahli. Seperti saksi hukum serta saksi tata negara," sebutnya.
Selain itu, pihaknya juga telah mengirimkan anggota ke Provinsi Yogyakarta, guna meminta pendapat dari saksi ahli yang ada di wilayah tersebut.
"Ini anggota kita belum pulang dari Yogyakarta," sebutnya. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum