MOMENTUM, Pringsewu--Kantor layanan surat izin mengemudi (SIM) di Kabupaten Pringsewu dilengkapi fasilitas bagi warga berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.
Fasilitas yang diberi nama Satpas 2539 itu diresmikan Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, didampingi Kasat lantas Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya, KBO Satlantas Iptu Herman, Kanit Regiden Ipda Hendrik.
Menurut Hamid, penyediaan layanan ramah penyandang disabilitas atau difabel merupakan salah satu bentuk peningkatan fasilitas pelayanan publik di Polres Pringsewu
Sarana dan prasarana khusus bagi penyandang disabilitas, mulai dari akses jalan, parkir, hingga ruangan menyusui serta kawasan ramah, termasuk tersedia kursi roda, terangnya.
"Polres Pringsewu akan terus berinovasi. Sehingga tidak ada sekat batasan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan kepolisian,” jelas Hamid, Rabu (18-8-2021).
Dia menuturkan, penyediaan layanan ramah difabel sebagai bentuk penjabaran dari kebijakan Kapolri demi mewujudkan polisi yang prediktif, responsibilitas, transparan, dan berkeadilan atau psisi.
“Kami akan terus mengupayakan semua pelayanan publik di Polres Pringsewu ramah difabel. Seperti di ruang SPKT, SKCK, dan Satpas SIM,”ujarnya.
Fasilitas itu untuk memudahkan dan hak yang sama bagi penyandang disabilitas supaya pelayanan kepolisian bisa dinikmati semua kalangan.
Sementara Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan mengatakan selain meresmikan fasilitas ramah disabilitas, juga dikukuhkan berdirinya komunitas korban laka lantas.
Komunitas itu beranggotakan puluhan warga yang pernah mengalami dan menjadi korban dari peristiwa kecelakaan, baik yang korban luka ringan, luka berat yang menyebabkan cacat sebagian anggota tubuhnya.
Komunitas itu bertujuan agar dapat bekerjasama dengan Polri menjadi motivator dalam mengedukasi pengguna jalan lain untuk lebih tertib dalam berlalu lintas.
Selanjutnya disampaikan, angka kecelakaan di Kabupaten Pringsewu cenderung tinggi. Data tahun 2020, terjadi 94 kecelakaan yang mengakibatkan 37 orang meninggal dunia, 41 luka berat, 97 luka ringan dan kerugian materil Rp199 juta.
Pada 2021, sudah terjadi 65 kecelakaan dengan korban meninggal dunia 17 orang, 43 luka berat, 66 luka ringan dan kerugian materil Rp116,350 juta, ungkapnya.
Dengan tingginya angka kecelakaan tersebut Kasat berharap kepada seluruh anggota komunitas untuk dapat bekerjasama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga dapat berkolerasi dengan menurunnya angka kasus laka lantas.
“Semoga dengan dibentuknya komunitas korban laka lantas ini, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," harapnya. (*)
Laporan: Sulistyo.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum