MOMENTUM, Bandarlampung--Pembatasan aktivas masyarakat, di Kota Badanglampung dipasang pagar kawat berduri di dua lokasi.
Dua gulungan kawat bermata tajam itu dipasang menutup akses masuk Kota Bandarlampung di dua lokasi: Jalan Kota Raja depan Plaza Pos Tanjungkarang dan di Rajabasa kawasan Tugu Radin Inten.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandarlampung AKP M Rohmawan mengatakan, pemasangan kawat berduri itu bertujuan membatasi mobilitas masyarakat di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV.
"Supaya Kota Bandarlampung menjadi zona kuning (penyebaran Covid-19), dengan harapan menjadi zona hijau," katanya, Rabu (18-8-2021).
Menurut dia, pemasangan pagar kawat berduri itu, dilakukan sejak 17 hingga 23 Agustus mendatang.
Dia menyebut kebijakan itu sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM Level IV Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
Meski demikian, dia menyebutkan, jika Kota Bandarlampung masih diwajibkan menerapkan PPKM level IV, kemungkinan pemasangan kawat berduri akan ditambah di lokasi yang lain.
"Jika pada malam 23 Agustus PPKM tetap berlanjut, ya kami berlanjut. Menunggu instruksi saja," sebutnya.
Kendati demikian, dia membantah pemasangan kawat berduri itu merupakan penyekatan. "Kami tidak melaksanakan penyekatan, yang kami lakukan itu pos pengaturan pembatasan mobilitas," katanya.
Dia mengimbau masyarakat Bandarlampung, jika tidak ada kepentingan mendesak, lebih baik di rumah. "Kesehatan dan keselamatan itu yang paling utama," imbaunya.
Sementara, Yatna salah satu pengendara di Jalan Teuku Umar menilai pemasangan kawat berduri itu sesuatu yang wajar. Tujuannya, agar masyarakat mematuhi penereapan PPKM.
Menurut dia, jika tidak dipasang kawat berduri, sejumlah pengendara tetap dapat melintas penyekatan.
"Karena saat tidak dijaga petugas, ada sebagian pengendara yang nekat menerobos dengan cara membuka penyekatan sendiri," sebutnya.
Sementara, Vincencius pengendara lainnya mengatakan, pemasangan kawat berduri merupakan ketidakmampuan pelaksana kebijakan mempengaruhi masyarakat.
"Karena kalau secara humanis masyarakat patuh, tidak mungkin hal tersebut diberlakukan," kata dia. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum