MOMENTUM, Banyumas--Warga Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, berinisial AI (56) ditangkap polisi atas dugaan melakukan perjudian jenis toto gelap (togel)
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabi Adigo Mayora Pranata mengatakan, terduga diringkus polisi saat merekap hasil penjualan nomor judi togel di rumahnya, Rabu (18-8-2021) sekitar pukul 14.30 Wib.
“Benar, kemarin sore kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku perjudian jenis togel diwilayah Kecamatan Banyumas. Pelaku yang diamankan berinisial AI dan merupakan warga Pekon Banyumas,”ungkapnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri pada Kamis (19-8-2021).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut di wilayah Kecamatan Banyumas ada perjudian togel. Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, petugas kemudia menggerebek dan menangkap terduga serta menyita sejumlah barang bukti.
“Barang bukti antara lain dua unit hape, sebuah buku primbon mimpi, sebuah buku rekapan judi togel, selembar kopelan pasangan judi togel dan uang tunai sebesar Rp222 ribu,”terangnya.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalnai proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas tindakannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya. (*)
Laporan: Sulistyo
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum