Bangunan Pembuat Beton PT MBI Diduga Langgar Perda, Dinas PUTR: Bukan Kewenangan Kami

img
Bangunan corong, concrete batching plant, milik PT Multi Beton Indonusa (MBI).

MOMENTUM, Menggala--Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Tulangbawang, terkesan buang badan terhadap bangunan corong, concrete batching plant, milik PT Multi Beton Indonusa (MBI) yang diduga melanggar peraturan.

Corong yang dipergunakan untuk membuat beton, itu berdiri sekitar 7-8 meter dari bahu jalan raya. Sementara menurut Perda Tulangbawang Nomor 02 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung harus berjarak minimal 15 meter. Ketentuan itu terteral dalam Pasal (20) Ayat (7) dan Ayat (6).

Seorang pengguna jalan, Arman (30), menilai bangunan batching plant tersebut terlalu dekat dengan jalan. Dia khawatir ada meterial yang jatuh dan menimpa penguna jalan.

Namum Dinas PUTR, dengan tegas mengatakan, jika mereka tidak punya kewenangan terhadap bangunan corong, tersebut. Kewenangan mereka hanya sebatas menghitung retribusi saat pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Mendampingi Kabid Tata Ruang Dinas PUTR, Fahmi, Kasi Pengendalian dan Pengawasan Feri, mengatakan sewaktu PT MBI mengajukan permohonan hanya sebatas pengajuan IMB untuk pembangunan mes kantor dan aula rapat.

Namun, lanjut Feri, untuk pembangunan corong, pihak perusahaan tidak mencantumkan dalam usulan. Sehingga pengukuran lokasi pembangunan, dilakukan sesuai data usulan.

"Kami hanya menghitung kisaran kewajiban retribusi yang harus dibayar oleh pemohon, untuk IMB. Soal corong, tidak masuk itungan. Apalagi corong bukan dikategorikan bangunan gedung. Yang dikatakan gedung adalah bangunan yang beratap. Jadi saya gak tahu ada atau tidaknya izinnya. Karena bukan ranah kami," tegasnya. Jumat (20-8-2021) di ruang kerjanya.

Menurut Feri, bangunan yang telah mendapatkan IMB dari Pemkab Tulangbawang, sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

"Soal bangunan PT MBI, sudah sesuai aturan, 15 meter dari jalan. Jadi tidak ada persoalan. Jika kawan-kawan tidak percaya, silakan ukur. Tapi sebelum melakukan, cari orang yang tahu metode pengukuran," ujarnya.

Feri mengaku jika tupoksi Bidang Tata Ruang, terbatas. Hanya bertugas sebagai penghitung biaya retribusi dan selanjutnya memberikan rekomondasi, diterbitkan IMB dari Dinas Perizinan.

"Persoalan tata ruang, kami tidak berhak turut campur. Jika tidak ada permohonan dari pihak perusahaan. Jadi ketika ada pelanggaran bukan menjadi tanggung jawab kami, melainkan tanggung jawab penegak perda yakni Satpol PP," jelasnya.

Sementara Fahmi, mengatakan jika saat ini pihaknya sedang mempersiapkan usulan perubahan dan pengantian terhadap Perda Nomor 02 Tahun 2015.

Sebab, sejak terbitnya Undang-undang Cipta Kerja, otomatis Perda 02 Tahun 2015, tidak lagi berlaku, sebagai acuan penerbitan IMB.

"Sekarang diganti PP 16 tahun 2016 tentang bangunan gedung ditetapkan bulan februari, jadi IMB tidak ada lagi yang ada namanya persetujuan bangunan gedung (PBG)," katanya. (*)

Laporan: Abdul Rohman

Editor: M Furqon.







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos